Khoirizi: Asosiasi PPIU Siap Kaji Umrah Satu Pintu
September 14, 2021
Kemenag Gelar FGD Bahas Legalisasi Provider Visa
September 16, 2021

AMPHURI Kritisi Tiga Hal dari Revisi KMA Soal Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi pengusaha haji dan umrah mengadakan Focus Discussion Group (FGD) yang membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Termasuk dengan para pihak terkait penyelenggaraan umrah.

Ketua Umum  Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, dalam diskusi itu pihaknya telah menyampaikan tiga hal sebagai bentuk respon terhadap revisi KMA 719 yang dilakukan Kemenag.

“Hal-hal yang dikritisi dari Amphuri adalah pertama hendaknya draf  pada KMA tersebut berbasis untuk memudahkan dan menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah dalam pelaksanaan ibadah umrah,” kata Firman, seperti dikutip Republika, Rabu (15/9/2021).

Berikutnya, semua ketentuan yang akan disusun di KMA diharapkan sudah berasaskan atau sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Saudi dalam hal ini Kementerian Haji Saudi. Utamanya, untuk protokol atau ketentuan pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi.

“Kita berharap hal-hal yang ditentukan tidak bertentangan atau harus bersejalan dengan apa yang ditentukan oleh pemerintah Saudi,” katanya.

Firman mencontohkan, misalnya masalah karantina, tentunya Kemenag harus menyesuaikan dengan kebijakan Saudi, karena pelaksanaan ibadah umroh ini dilaksanakan di Saudi Arabia. Seperti diketahui Saudi tidak lagi mewajibkan karantina di negara ketiga untuk masuk negaranya.

“Informasinya yang kami dapatkan, setelah jamaah melesaikan masalah vaksinasinya untuk ke depan tidak diperlukan karantina sebagaimana perjalanan kepada beberapa negara lainnya,” katanya.

Firman berharap, bahwa untuk meningkatkan jumlah persentase masyarakat melakukan vaksinasi, maka diberikan privilege dan keutamaan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi. Misalnya vaksinasi menjadi standar untuk bisa langsung melaksanakan ibadah umrah.

“Artinya tidak perlu lagi dilakukan karantina jika Saudi sendiri tidak melakukan, kenapa kita perlu melakukan karantina,” katanya.

Menurutnya, jika Saudi sudah memberikan banyak kemudahan, maka Kemenag tidak perlu mempersulit jamaah untuk melakukan umrah di masa pandemi ini. Mempersulit misalnya dengan menerapkan aturan-aturan yang sulit dilaksanakan para jamaah dan penyelenggara.

“Karena ketentuan keselamatan atau kesempurnaan ibadah itu tentu telah diberikan pemerintah Saudi,” katanya.

Ketiga, kata dia, AMPHURI mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk memastikan bahwasannya keberangkatan ibadah umrah harus disegerakan. Untuk itu segera melakukan lobi dan diplomasi pada pemerintah Saudi.

“Karena kesempatan ini telah diberikan kepada banyak negara,” katanya.

Apalagi, kata dia, Indonesia pada saat ini kondisi pandemi jauh lebih baik dibandingkan  dengan bulan-bulan sebelumnya kasus konfirmasi Covid-19 dan kematiannya tinggi.

“Sehingga Indonesia diberikan kesempatan untuk bisa melaksanakan ibadah umrah. Apalagi masa penundaan umroh ini terlalu lama hampir dua tahun,” katanya. (hay)

Leave a Reply