Logo

Jamaah Overstay, Travel bakal Kena Denda Rp 480 Juta

Jul 30, 2026 Editorial • 17 views

AMPHURI.ORG, MEKKAH–Arab Saudi kian perketat pengawasan terhadap kepatuhan jamaah haji dan umrah terkait masa izin tinggal di seluruh wilayah Kerajaan. Peringatan ini ditujukan kepada travel haji atau umrah yang tak melaporkan jamaahnya yang overstay.

Denda atas pelanggaran ini mencapai SR100.000 atau setara dengan Rp 480 juta. Bahkan, denda akan berlaku kelipatan sesuai jumlah pelanggar. Demikian peringatan yang disampaikan Badan Keamanan Publik Arab Saudi, seperti dilaporkan Saudi Gazette, Kamis (30/7/2026).

“Keamanan Publik mengatakan denda tersebut berlaku untuk perusahaan dan lembaga yang menunda pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait adanya jamaah haji atau umrah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya habis,” kutip Saudi Gazette.

Pihak berwenang Saudi pun mendesak masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pelanggaran masalah kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur bisa menghubungi 911, sementara untuk wilayah lainnya ke 999.

Saudi juga menerapkan aturan ketat terhadap pelanggar aturan visa. Setiap individu yang melebihi batas masa tinggal akan dikenakan denda SR50.000 atau setara Rp 240 juta. Warga asing yang tidak meninggalkan wilayah Saudi setelah masa berlaku visa habis juga terancam enam bulan penjara dan deportasi.

Sebelumnya, Kemenhaj Saudi pun telah merilis regulasi baru tentang umrah, dimana semua pengunjung muslim pemegang segala jenis visa bisa berumrah dengan syarat mendapat izin lewat aplikasi Nusuk. Termasuk izin ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.

Sementara penerbitan visa dan pemesanan paket umrah bisa didapatkan di platform Nusuk, platform Saudi eVisa, maupun agen eksternal resmi yang diizinkan mengajukan permohonan penerbitan visa kepada otoritas terkait. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.