Logo

Dirjen Harun: Menelantarkan Jamaah Umrah, Izin PPIU bakal Dicabut

Jul 31, 2026 Editorial • 20 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid menyampaikan, pihaknya telah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan, di Jeddah, Arab Saudi. Kemenhaj langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggungjawab atas keberangkatan jamaah tersebut.

“Jamaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jamaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dirjen Harun menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia.

“Setiap PPIU wajib memastikan jamaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jamaah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harun mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jamaah.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jamaah terabaikan,” tegasnya.

Saat ini, kata Harun, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Saudi untuk memastikan penanganan terhadap para jamaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

“Perlindungan jamaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.