Logo

Apakah Kuota Haji Khusus 8 Persen Lulus Uji Proporsionalitas?

Jul 24, 2026 Editorial • 19 views

Oleh: Ulul Albab

DALAM Episode pertama telah dikemukakan bahwa persoalan konstitusional mengenai kuota haji khusus tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah angka delapan persen terlalu besar atau terlalu kecil. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pembatasan tersebut memiliki dasar konstitusional yang memadai.

Di sinilah Proportionality Test menjadi salah satu instrumen penting dalam hukum tata negara modern.

Pengujian proporsionalitas berangkat dari sebuah prinsip bahwa: setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus dapat dibenarkan secara rasional oleh negara. Semakin besar pembatasan yang dilakukan, semakin kuat pula alasan yang harus diberikan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam konteks ini, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan bahwa "Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia." Norma tersebut tidak hanya menentukan persentase administratif. Tetapi justru membatasi ruang pilihan layanan yang dapat diakses warga negara melalui mekanisme penyelenggaraan haji khusus yang juga diakui oleh sistem hukum nasional.

Pertanyaannya kemudian bukan apakah negara boleh mengatur kuota. Negara jelas memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji mengingat kuota nasional berasal dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan bersifat terbatas. Yang perlu diuji adalah apakah cara negara membatasi telah memenuhi standar konstitusional.

Dalam doktrin proportionality, setidaknya terdapat empat tahapan pengujian.

Tahap pertama adalah “legitimate aim.” Apakah tujuan pembatasan tersebut sah? Dalam konteks haji, jawabannya relatif mudah. Negara berkepentingan menjaga pemerataan akses, ketertiban penyelenggaraan, dan kepastian distribusi kuota. Tujuan tersebut dapat dipandang sebagai tujuan yang sah dalam negara hukum. Namun, keberadaan tujuan yang sah tidak otomatis membuat suatu pembatasan menjadi konstitusional.

Tahap kedua adalah “suitability” atau kesesuaian. Apakah menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen benar-benar merupakan instrumen yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut? Di sinilah pembentuk undang-undang semestinya mampu menunjukkan hubungan yang rasional antara angka delapan persen dengan tujuan pemerataan akses. Apabila hubungan tersebut tidak pernah dijelaskan melalui naskah akademik, kajian empiris, atau evaluasi kebijakan, maka rasionalitas norma mulai dipertanyakan.

Tahap ketiga adalah “necessity.” Inilah inti persoalan yang paling menarik. Apakah pembatasan sebesar delapan persen merupakan satu-satunya cara, atau setidaknya cara yang paling ringan, untuk mencapai tujuan pemerataan? Mungkinkah tujuan yang sama dapat dicapai melalui mekanisme lain, seperti penyesuaian proporsi berdasarkan data daftar tunggu nasional, evaluasi berkala, atau formula yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat?

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang memadai, kebutuhan konstitusional atas pembatasan itu belum sepenuhnya terbukti.

Tahap terakhir adalah “balancing” atau keseimbangan. Pada tahap ini harus ditimbang apakah manfaat yang diperoleh masyarakat lebih besar daripada pembatasan yang dialami warga negara. Negara tidak cukup hanya menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berguna. Negara juga harus membuktikan bahwa manfaat yang dicapai sepadan dengan konsekuensi pembatasan terhadap pilihan layanan ibadah yang telah diakui dalam sistem hukum.

Di sinilah konsep “constitutional burden of justification” menjadi relevan. Dalam negara hukum modern, ketika negara membatasi ruang pilihan warga negara melalui undang-undang, beban argumentasi berada pada negara. Pembentuk undang-undang harus mampu menjelaskan mengapa pembatasan tersebut diperlukan, mengapa angka yang dipilih adalah delapan persen, dan mengapa angka itu merupakan pilihan yang paling proporsional dibandingkan alternatif lain.

Pertanyaan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Pasal 64 ayat (2) inkonstitusional. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum. Sebuah norma yang membatasi hak atau pilihan warga negara, tidak cukup dibenarkan oleh kewenangan legislasi semata, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui argumentasi yang rasional, objektif, dan berbasis bukti.

Oleh karena itu, kualitas konstitusional suatu norma tidak diukur dari seberapa populer angka yang dipilih, tetapi dari kemampuan negara menjelaskan mengapa angka tersebut merupakan pilihan yang paling adil, paling diperlukan, dan paling proporsional. Dalam konteks Pasal 64 ayat (2), pertanyaan itulah yang sesungguhnya layak menjadi pusat perhatian dalam setiap pengujian konstitusional. (*)



Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI


Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.