Logo

BPKH Dorong Penerapan Skema Cicilan Pelunasan Haji

Sep 10, 2026 Editorial • 20 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema cicilan atau setoran angsuran untuk pelunasan biaya haji. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu calon jamaah mempersiapkan kebutuhan dana secara bertahap, alih-alih harus menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus ketika masa pelunasan tiba.

Demikian disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/9/2026), usai merilis soft launching BPKH Apps, seperti dikutip detikcom.

Harry Alexander mengatakan pola angsuran akan memberikan ruang bagi calon jamaah untuk menyusun perencanaan keuangan jauh sebelum keberangkatan.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry.

Selama ini, kata Harry, calon jamaah harus membayar penuh kekurangan biaya haji setelah pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya haji tahun berjalan. Karena itu, lanjut Harry, kebutuhan menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus berpotensi menjadi beban, terutama bagi jamaah yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Dalam kesempatan itu, BPKH berharap skema angsuran nantinya tidak hanya tersedia bagi jamaah yang sudah mendekati jadwal keberangkatan. Calon jamaah yang masih berada dalam masa tunggu juga diharapkan dapat menyetorkan dana pelunasan secara bertahap. Dengan cara tersebut, beban kebutuhan dana menjelang keberangkatan bisa dipersiapkan lebih panjang.

Harry pun mencontohkan, calon jamaah dengan pendapatan harian akan lebih mudah menyisihkan sebagian penghasilannya secara berkala dibandingkan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.

“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Menurut Harry, pola menyiapkan dana haji secara bertahap juga telah diterapkan melalui sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.

Dengan masa tunggu keberangkatan, calon jamaah memiliki waktu untuk mengumpulkan kebutuhan dana sedikit demi sedikit.

Meski demikian, skema tersebut belum dapat langsung diterapkan. BPKH masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah sebagai operator sekaligus regulator terkait mekanisme dan besaran setoran angsuran.

Menurutnya, BPKH terus berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terkait skema tersebut.

“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.

Selain Pemerintah, dukungan juga mulai mengalir dari sektor perbankan syariah. Ia menyebut terdapat dua bank yang dinilai paling siap mendukung layanan setoran angsuran pelunasan haji.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan, BPKH masih membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk ikut menyediakan layanan apabila mekanisme setoran angsuran tersebut nantinya diterapkan.

Selain kemudahan pembayaran, BPKH menekankan pentingnya memastikan setiap dana yang disetorkan jamaah tercatat dalam sistem. Karena itu, Harry meminta calon jamaah memeriksa dana mereka melalui BPKH Apps. Aplikasi tersebut menampilkan besaran dana kelolaan yang telah disetorkan jamaah untuk pendaftaran haji. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.