Sep 10, 2026 Editorial • 82 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jamaah berdasarkan nomor urut porsi.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Wamenhaj Dahnil mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujarnya.
Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, dimana sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram. Kasus yang diulas di persidangan tersebut secara nyata membuktikan praktik culas pemanfaatan celah lunas tunda ganti di masa lalu oleh oknum kementerian berkolaborasi dengan pihak biro perjalanan travel, di mana jamaah tidak perlu mengantri sesuai nomor porsi asalkan sanggup membayar harga mahal dan menyogok agar bisa segera berangkat mendahului antrean yang sah.
Berdasarkan kesaksian dalam persidangan tersebut, kata Dahnil, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel, di mana sebagian besar dana telah terdistribusi ke berbagai pihak, sementara sebagian sisa dana lainnya masih terus didalami oleh majelis hakim karena belum jelas kejelasan alokasi serta pembagiannya.
Lebih lanjut, Wamenhaj mengatakan di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik ‘gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat’ ini resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jamaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jamaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” tandasnya.
Wamenhaj pun menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jamaah dan pihak penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.
Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, lanjut Dahnil, apabila terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jamaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota yang kosong, jamaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Wamenhaj mengatakan pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara, sambungnya, harus memastikan seluruh jamaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jamaah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jamaah,” pungkasnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,848 views
Nov 21, 2025 • 30,643 views
May 27, 2026 • 10,383 views
Jun 01, 2026 • 8,335 views
Sep 10, 2026 • 28 views
Sep 09, 2026 • 80 views
Sep 09, 2026 • 348 views
Sep 08, 2026 • 774 views