Aug 01, 2026 Editorial • 10 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, dana kelolaan haji yang diamanahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga per Juni 2026 mencapai lebih dari Rp184,45 triliun. Besarnya dana tersebut mendorong BPKH menekankan pentingnya keamanan, optimalisasi nilai manfaat, serta transparansi dalam setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan haji.
“Besarnya dana kelolaan haji harus diikuti dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana sekaligus mengelolanya secara produktif dan akuntabel,” kata Fadlul Imansyah dalam sambutannya saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPKH dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Per Juni 2026, dana kelolaan haji yang diamanahkan kepada BPKH telah mencapai lebih dari Rp184,45 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari amanah, doa, dan harapan jutaan calon jamaah haji Indonesia. Karena itu, tanggung jawab BPKH tidak hanya menjaga nilai dana tersebut tetap aman, tetapi juga mengelolanya secara produktif, transparan, dan akuntabel demi memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah,” ujar Fadlul.
Fadlul mengatakan, BPKH memegang tiga amanah utama dalam pengelolaan dana haji, yakni menjaga keamanan dana, mengoptimalkan nilai manfaat, serta memastikan transparansi dalam setiap kebijakan dan pengelolaan dana. Ketiga aspek tersebut menjadi penting dalam menghadapi perubahan geopolitik, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial yang dapat memengaruhi pengelolaan investasi serta keuangan haji.
“Karena itu, pengelolaan dana haji perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sekaligus tetap berorientasi pada manfaat bagi jamaah,” katanya.
Ia pun menilai, kerja sama BPKH dengan Lemhannas turut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan strategis. Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga juga akan mengembangkan kajian dan forum ilmiah yang dapat memperkaya perspektif dalam pengelolaan dana haji serta pengembangan ekonomi syariah.
Lebih lanjut, Fadlul menegaskan pengelolaan dana haji harus tetap berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana yang diamanahkan dapat dikelola secara optimal.
Dengan dana kelolaan yang mencapai lebih dari Rp184,45 triliun, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dana sekaligus mengoptimalkan nilai manfaatnya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah dan mendukung kemaslahatan umat. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,377 views
Nov 21, 2025 • 16,220 views
May 27, 2026 • 8,397 views
Jun 01, 2026 • 5,017 views
Aug 04, 2026 • 2,458 views
Aug 03, 2026 • 23 views
Aug 03, 2026 • 152 views