Logo

DPR Minta Kaji Ulang Usulan Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta

Jul 08, 2026 Editorial • 9 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji ulang usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027, sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH pada 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45.

“Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jamaah,” ujar Maman dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Maman menegaskan, usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107 juta dari Kemenhaj tersebut belumlah keputusan final. Oleh karena itu, ia meminta Kemenhaj terlebih dahulu mengoptimalkan pemanfaatan dana haji ketimbang langsung membebankannya kepada calon jamaah.

“Kami berharap dengan adanya Kemenhaj, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya optimal dari segi pelayanan tetapi juga efisien dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak, dinilainya dapat menjadi nilai tawar untuk menekan biaya haji kepada Arab Saudi. Salah satu upaya adalah menekan harga saat bernegosiasi dengan penyedia akomodasi, katering, dan transportasi di Arab Saudi.

“Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jamaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 yang dibayarkan jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih pada 2026. Sebab, pihaknya mengusulkan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp 107.340.172,02.

“Dengan pembagian seperti itu, kita hitung, Bipih yang dibayarkan jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Seperti diketahui, BPIH pada 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan Bipih yang ditanggung oleh calon jamaah sebesar Rp 54.193.806,58.

Karena itu, Gus Irfan menjelaskan, pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jamaah tetap berada pada tingkat yang terjangkau. Dalam skema tersebut, sebesar 40 persen biaya berasal dari Bipih yang dibayarkan jamaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja itu, Gus Irfan menjelaskan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi usulan kenaikan tersebut. Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jamaah.

Sejumlah komponen lain turut menjadi faktor penyesuaian biaya, di antaranya penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jamaah batal ganti.

Adapun penghitungan usulan tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan BPIH, komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau setara 56,73 persen dari keseluruhan biaya. Sedangkan untuk biaya penyelenggaraan di dalam negeri diusulkan sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan yang ditanggung untuk setiap jamaah.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” katanya.  (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.