AMPHURI.ORG, JEDDAH–Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jamaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan. Total ada 359 jamaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Saudi dalam tiga grup keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.
Demikian disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam keterangan resminya yang diterima redaksi dari Jeddah, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, untuk memastikan kelancaran umrah di masa pandemi tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengutus tim koordinasi dan pengawasan, yang dipimpin langsung olehnya. Tim terbang pada 9 November 2020 untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah berada di Saudi.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jamaah.
“PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” terang Oman langsung dari Jeddah.
Oman menegaskan, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jamaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jamaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jamaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jamaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
“Jika ada satu jamaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jamaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.
Oman menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jamaah. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” ujarnya.
Kedua, ada 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Kelima, saat kepulangan di tanah air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta
Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait. “Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia,” tandasnya. (hay)