Fatwa MUI: Setoran Awal Haji Boleh Gunakan Dana Utang dan Pembiayaan
November 27, 2020
Komisi VIII DPR dan Kemenag Mulai Bahas Persiapan Haji 1442H
December 1, 2020

Fatwa MUI Membolehkan Pendaftaran Haji pada Usia Dini

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Musyawarah Nasional (Munas) X di Jakarta, telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pendaftaran ibadah haji sejak usai dini. Artinya, ketentuan pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji di kemudian hari secara Islam hukumnya boleh.

“Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah),” demikian bunyi isi salinan fatwa tersebut, seperti dikutip CNN Indonesia.com, Jumat (27/11/2020).

Namun demikian, MUI menerapkan empat syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Lalu, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Selain itu, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.

“Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat-syarat yang disebut itu adalah haram,” bunyi isi fatwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah masih membatasi usia calon jamaah haji minimal 18 tahun. Namun, saat ini, kondisi antrean tunggu haji di Indonesia masih terhitung cukup lama.

Sebagai contoh, provinsi Sulawesi Selatan memiliki durasi antrean paling lama yakni hingga 39 tahun. Sementara waktu antrean paling pendek berkisar 11 tahun bagi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi sendiri sempat melontarkan wacana akan meninjau kembali batas minimal umur untuk mendaftar haji tersebut. (hay)

Leave a Reply