AMPHURI Harap Pemerintah Buka Bandara Lain untuk Umrah
February 15, 2022
Pemerintah Usulkan Ongkos Haji 2022 Rp 45 Juta
February 17, 2022

Inilah 10 Poin Penjelasan Menag Soal Persiapan Haji 1443H

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan setidaknya ada sepuluh (10) poin terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Di antaranya adalah kepastian penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri yang menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Hal ini ditegaskan Menag Yaqut yang disampaikan secara daring dari Rembang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, pada Rabu (16/2/2022), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.

Pertama, soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji, kata Menag sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. “Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Gusmen.

Kedua, mengenai MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji, Menag menegaskan itu menjadi salah satu tahapan persiapan. “Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan, maka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Adapun jamaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” jelas Menag.

Keempat, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, lanjut Menag, pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Di antaranya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jamaah haji. “Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh,” ungkapnya.

Kelima, sesuai perkiraan jadwal, Menang menjelaskan, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan  berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M. “Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” katanya.

Keenam, mengenai pelayanan jamaah haji di Saudi, pemerintah telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji di Saudi. “Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” kata Gusmen.

Ketujuh, Kemenag terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jamaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom. “Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” jelasnya.

Kesembilan, terkait pembinaan jamaah haji di dalam negeri dan luar negeri, Gusmen mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan jamaah haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

Menurutnya, manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali. “Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” ujarnya.

Sementara itu, pembinaan jamaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jamaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jamaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Di antaranya; Pertama, kata Menag, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi PeduliLindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jamaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Saudi.

Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya. (hay)

Leave a Reply