AMPHURI.ORG, JAKARTA–Operasional pemberangkatan Jamaah haji sudah memasuki hari kelima. Tercatat sudah lebih 26ribu Jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci. Kementerian Agama memastikan Jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak Jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” demikian disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resminya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” jelas Widi.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening Jamaah.
“Asuransi meng-cover sejak Jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai Jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya. (hay)