AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kali ini diskusi fokus untuk membahas persoalan legalisasi provider visa.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyampaikan bahwa terdapat ketentuan baru dari Arab Saudi terkait dengan provider visa umrah yang perlu dibahas bersama dengan asosiasi PPIU.
“Asosiasi PPIU merupakan mitra penting Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh karenanya setiap ada hal baru perlu dibicarakan bersama. Terkait dengan ketentuan provider visa umrah kami membutuhkan masukan dari asosiasi dengan menyelaraskan ketentuan provider visa umrah dari Arab Saudi,” kata Nur Arifin di Jakarta, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.
Nur Arifin juga mengingatkan perlunya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan private sector. “FGD juga sekaligus menjadi ajang menjaga silaturahmi dan komunikasi konstruktif antara Kemenag dengan pelaku usaha PPIU,” ujarnya menambahkan
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Rudi Nurudin Ambari yang memandu diskusi meminta tanggapan dari asosiasi atas beberapa ketentuan provider visa. Saudi telah mengeluarkan surat edaran sebagai dokumen ketentuan layanan jamaah umrah dan peziarah Masjid Nabawi yang tiba dari luar Saudi untuk jamaah umrah tahun 1443H.
“Persyaratan provider visa sesuai dengan ketentuan provider visa yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Kementerian Agama tidak akan memberikan tambahan persyaratan, mengenai legalisasi provider visa kami minta masukan dari asosiasi yang hadir,” kata Rudi.
Dalam pemaparannya Ditjen PHU yang disampaikan Suryo Panilih menyebutkan bahwa ketentuan kontrak antara syarikah umrah dengan provider visa harus mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari lembaga otoritas terkait di negara pengirim jamaah terhadap kebenaran atau validitas kontrak.
“Lembaga tersebut adalah Kamar Dagang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, serta otoritas yang menangani haji dan umrah. Kalau di Indonesia lembaganya berarti KADIN, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agama,” terang Suryo yang ahli dalam penerjemahan dokumen berbahasa Arab yang sempat bertugas sebagai Staf Teknis Haji di KJRI Jeddah.
Dalam kesempatan itu, Kemenag dan asosiasi PPIU sepakat, bahwa provider visa umrah merupakan PPIU, sedangkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina PPIU dalam menjalankan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain pembahasan provider visa umrah, para pengurus asosiasi juga memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Usulan menyangkut sisi pelindungan jamaah, pelindungan usaha umrah, pengawasan, serta regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. (hay)