AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama terus melakukan mitigasi penyelenggaraan umrah dengan mengumpulkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin untuk mendapatkan sosialisasi terkait regulasi haji dan umrah.
Dalam pengarahannya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno mewakili Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.
“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” terang Sutikno dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Sutikno, setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan. Kemenag mengembangkan pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan Kemenag juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, yaitu: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA Nomor 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” sebut Sutikno.
Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.
“Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nurhalis menambahkan, dalam pelaksanaan layanan jamaah umrah oleh PPIU, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh Kementerian Agama. (hay)