AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jamaah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional.
Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar di Jakarta, Selasa (26/11/2019)
Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.
Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.
“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” kata Nizar.
Nizar berpesan, ke-11 LA agar bekerja secara profesional dan amanah. “Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” pesannya.
Menurutnya, karena sudah ada pelimpahan kewenangan, ke depan Ditjen PHU hanya bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan. Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. “Ke depan, proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU,” katanya.
“Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,” imbuhnya.
Rencananya, lanjut Arfi, Minggu ini juga pihaknya akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka tahu dan bisa bersiap diri. (hay)