Logo

Kemenhaj Instruksikan Seluruh Kakanwil Lakukan Pengawasan Ketat Layanan Umrah

Aug 22, 2026 Editorial • 21 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan dan memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya permasalahan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jamaah, hingga indikasi penipuan oleh pihak tak berizin maupun oknum pengepul. Penegakan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak demi melindungi masyarakat dan menjaga marwah ibadah umrah.

Demikian disampaikan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jamaah,” ujarnya.

Untuk mengatur hal tersebut, Fauzin mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah arahan progresif bagi jajaran Kanwil dan PPIU di seluruh Indonesia, di antaranya ketaatan regulasi mutlak.

“PPIU wajib berizin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum. Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fauzin, PPIU juga harus memberikan layanan realistis dan kepastian keberangkatan.

“Seluruh PPIU dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan. Paket yang dijual wajib realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang (PP), akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi,” katanya.

Fauzin menambahkan, PPIU juga harus memiliki standardisasi sumber daya.

“Memperkuat kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, PPIU pun harus melakukan pengamanan transaksi finansial.

“Mengimbau pemanfaatan skema Escrow Account (rekening penampung bersama) atau E-Wallet untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jamaah sebelum jadwal keberangkatan,” jelasnya.

Selain itu, Fauzin juga menekankan adanya penguatan kanal aduan dan literasi publik di level provinsi dan kabupaten/kota.

“Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal,” pungkas Fauzin. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.