Nov 06, 2026 Editorial • 104 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis daftar jamaah haji khusus berhak lunas 1448H/2027. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 perihal Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas dan Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1448H/2027. Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dirjen Ian menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” katanya.
Menurut Ian, tahap awal ini diperuntukkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 serta jamaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.
Ian menambahkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026. Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Lebih lanjut, Ian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelasnya.
Dirjen Ian pun menambahkan, bagi jamaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email [email protected].
Kemudian, Ian menegaskan, terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, tetap dapat melayani pelunasan. Akan tetapi musti mengantongi rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
“Sementara, jamaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jamaah,” jelasnya.
Ian menambahkan, mengenai pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jamaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.
“Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jamaah di lembaga masing-masing,” pungkasnya. (hay)
Daftar jamaah haji khusus berhak lunas dapat diakses di laman resmi AMPHURi di link ini.
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,541 views
Nov 21, 2025 • 34,643 views
May 27, 2026 • 12,985 views
Jun 01, 2026 • 12,015 views
Nov 05, 2026 • 30 views
Nov 05, 2026 • 47 views
Nov 05, 2026 • 42 views
Nov 05, 2026 • 24 views