Mar 15, 2026 Redaksi • 67 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Bina Jamaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), M. Afief Mundzir, mengatakan pihaknya menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu. Fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jamaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jamaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jamaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief dalam keterangan resminya, di Jakarta, pada Minggu (15/03/2026).
Menurutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” kata Afief.
Afief menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jamaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,363 views
Nov 21, 2025 • 5,181 views
May 27, 2026 • 3,382 views
Nov 03, 2025 • 1,852 views
Jun 09, 2026 • 29 views
Jun 08, 2026 • 31 views
Jun 08, 2026 • 26 views
Jun 08, 2026 • 22 views