Aug 05, 2026 Editorial • 40 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama 2026 sebesar Rp 2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan. Dana tersebut disalurkan melalui skema nilai manfaat virtual account (NMVA) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Dari total penyaluran tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun diberikan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata Rp 323.490 per orang. Adapun calon jamaah haji khusus menerima total nilai manfaat sebesar USD 13,8 juta atau rata-rata USD 61,61 per orang.
Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, besaran nilai manfaat yang diterima setiap calon jamaah tidak sama karena dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk masa tunggu keberangkatan. Adapun penyaluran nilai manfaat ini merupakan bagian dari pengelolaan dana haji yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026), seperti dikutip Antara.
Fadlul mengatakan, selain disalurkan kepada calon jamaah yang masih menunggu keberangkatan, nilai manfaat juga dialokasikan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Besarnya alokasi untuk kedua kebutuhan tersebut harus dijaga agar tetap seimbang.
“Alokasi nilai manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan penuh kehati-hatian.
“BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. jamaah juga dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada virtual account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” ujarnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,377 views
Nov 21, 2025 • 16,221 views
May 27, 2026 • 8,397 views
Jun 01, 2026 • 5,017 views
Aug 03, 2026 • 23 views
Aug 03, 2026 • 152 views
Aug 02, 2026 • 48 views