Logo

Kemenhaj Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, PDI-P: Usulan yang Sangat Tidak Rasional

Jul 08, 2026 Editorial • 20 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengkritik usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027 menjadi Rp 107.340.172,02 per jamaah. Menurutnya, usulan Kemenhaj tersebut tidak rasional dan perlu dikaji ulang.

“Mungkin itu saja pimpinan karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” ujar Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia mengatakan, usulan Kemenhaj itu harus dicermati secara saksama oleh Komisi VIII agar tidak menghasilkan kebijakan yang justru membebani jamaah

“Bahwa dalam pembahasannya nanti, apa yang disampaikan oleh Kementerian Haji jangan sampai menjadi salah telaahan oleh Komisi VIII,” jelas Selly, seperti dikutip Kompas.com., Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Selly juga mengaku sebenarnya mengapresiasi evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dipaparkan Menteri Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik meski masih terdapat sejumlah catatan.

“Sebagai kementerian baru yang baru saja lahir, berjalan, kemudian kita juga mengetahui bahwa ini adalah sebuah terobosan yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ucapnya.

Namun, Selly mengaku juga terkejut setelah mendengar pemaparan mengenai usulan BPIH 2027.

“Tetapi malam hari ini, terus terang saya seperti panas dingin mendapatkan penjelasan dari Kementerian Haji tentang apa yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Haji,” ujar dia.

Terlebih, Selly menyoroti usulan BPIH sekitar Rp 107 juta yang disertai skema pembiayaan dengan porsi 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengembalikan beban pembiayaan kepada jamaah. Padahal, Komisi VIII DPR bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini berupaya menjaga agar pembiayaan haji tidak semakin membebani masyarakat.

“Jangan sampai itu menjadi titik balik ke wanprestasi dari Komisi VIII bahwa ternyata nanti bebannya dikembalikan kepada para jamaah,” tegas Selly.

Selly juga mempertanyakan penggunaan nilai manfaat dana haji yang lebih besar untuk membiayai jamaah yang akan berangkat, bukan calon jamaah yang masih mengantre.

“Karena waiting list jumlah jamaah kita ini ada sekitar 5,6 juta jamaah. Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah atau naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.