Logo

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp 107,3 Juta

Jul 07, 2026 Editorial • 37 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.

“Usulan BPIH tahun 1448H/2027 sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Menhaj saat memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dari jumlah tersebut, Irfan mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jamaah hanya 40 persen dari BPIH yang diusulkan pemerintah. Sementara, 60 persen lainnya diambil dari nilai manfaat dana haji.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” katanya.

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, skema serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi Covid-19, ketika porsi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen. Menhaj juga menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp 107,3 juta itu menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Dari total usulan BPIH itu, lanjut Menhaj, biaya penyelenggaraan di Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau 56,73 persen. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jamaah.

Menurutnya, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan.

Selain itu, kenaikan juga dipengaruhi penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jamaah batal ganti.

Namun demikian, pemerintah mengklaim, kenaikan BPIH akibat inflasi, naiknya harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan peningkatan kualitas layanan tidak akan membebani jamaah secara langsung. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.