Logo

Belajar dari Putusan MK, Saatnya AMPHURI Memimpin Advokasi Berbasis Ilmu Pengetahuan

Aug 13, 2026 Editorial • 24 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian ketentuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tidak dapat diterima layak dipandang sebagai momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri haji dan umrah. Terlepas dari beragam pandangan terhadap substansi kuota tersebut, ada pelajaran yang jauh lebih penting daripada sekedar mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Ulul Albab dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (13/8/2026), menyikapi putusan MK atas pengujian uji materiil tentang kuota haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Menurut Ulul, putusan tersebut mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap gagasan perubahan kebijakan harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan, argumentasi konstitusional, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi AMPHURI, kata Ulul, putusan tersebut dimaknai sebagai momen yang tepat untuk memperkuat jati diri organisasi sebagai mitra strategis pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam menghadirkan tata kelola haji dan umrah yang semakin baik. Perjuangan sebuah organisasi profesi tidak hanya diukur dari kemampuannya menyuarakan aspirasi anggota, tetapi juga dari kualitas pemikiran yang mampu ditawarkan sebagai solusi atas berbagai persoalan kebijakan.

Ulul mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, regulasi haji dan umrah berkembang semakin kompleks. Perubahan kebijakan Arab Saudi, transformasi digital layanan haji, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, hingga dinamika penyusunan regulasi nasional menunjukkan bahwa industri ini tidak lagi cukup dikelola hanya dengan pengalaman lapangan semata. Kita membutuhkan riset yang kuat, analisis hukum yang mendalam, serta kemampuan membaca perubahan global secara cermat.

“Di sinilah peran organisasi menjadi sangat penting. Asosiasi tidak boleh hanya berperan ketika regulasi telah ditetapkan atau ketika persoalan muncul di lapangan. Organisasi justru harus berada di garis depan dalam proses pembentukan kebijakan. Artinya, advokasi tidak dimulai dari pernyataan sikap, tetapi dari penelitian yang kredibel, data yang akurat, dan rekomendasi yang terukur,” katanya.

Lebih lanjut Ulul menjelaskan, putusan MK memberikan pelajaran berharga bahwa argumentasi hukum tidak dapat dibangun hanya atas dasar keyakinan atau pengalaman empiris. Setiap dalil harus memiliki landasan konstitusional yang jelas, hubungan sebab akibat yang logis, serta didukung oleh bukti yang memadai. Prinsip yang sama sesungguhnya berlaku dalam setiap advokasi kebijakan. Semakin kuat basis ilmiahnya, semakin besar peluang sebuah gagasan diterima oleh para pembuat kebijakan.

“Karena itu, AMPHURI menempatkan penelitian dan pengembangan sebagai salah satu pilar utama organisasi,” ujarnya.

Artinya, kata Ulul, keberadaan Litbang organisasi jangan lagi dipahami sebagai pelengkap program kerja, tetapi sebagai pusat produksi pengetahuan yang menopang seluruh langkah advokasi organisasi.

“Policy paper, naskah akademik, legal opinion, kajian ekonomi, analisis pelayanan, hingga pemetaan praktik terbaik dari berbagai negara perlu menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, Ulul menegaskan, AMPHURI memiliki peluang untuk tumbuh sebagai thought leader dalam bidang haji dan umrah di Indonesia. Organisasi tidak hanya menjadi representasi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga menjadi rujukan ilmiah dalam setiap pembahasan kebijakan.

“Ketika pemerintah membutuhkan masukan, AMPHURI hadir dengan hasil riset. Ketika DPR menyusun regulasi, AMPHURI hadir dengan naskah akademik. Ketika masyarakat mempertanyakan suatu kebijakan, AMPHURI hadir dengan penjelasan yang objektif, argumentatif, dan berbasis data,” sambungnya.

Ulul pun menambahkan, peran seperti inilah yang akan memperkuat posisi organisasi di mata seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata melalui pernyataan pers, tetapi melalui konsistensi menyampaikan pengetahuan yang berkualitas dan solusi yang dapat diterapkan.

“Hemat saya, Putusan MK Nomor 264/PUU-XXIV/2026 hendaknya tidak hanya dikenang sebagai putusan yang mempertahankan berlakunya ketentuan kuota Haji Khusus 8 persen. Lebih dari itu, putusan ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan advokasi kebijakan berada di tangan mereka yang mampu memadukan pengalaman lapangan dengan kekuatan ilmu pengetahuan,” ujar Ulul.

Di tengah perubahan yang terus berlangsung, lanjut Ulul, AMPHURI memiliki kesempatan besar untuk mengambil peran tersebut. Bukan sekedar menjadi organisasi yang menyampaikan aspirasi, tetapi menjadi organisasi yang memimpin perubahan melalui riset, pemikiran strategis, dan advokasi yang berbasis ilmu pengetahuan.

“Itulah jalan yang akan menjadikan AMPHURI semakin relevan, semakin dipercaya, dan semakin memberi manfaat bagi umat, bangsa, dan penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia,” ujarnya berharap. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.