Sep 19, 2026 Editorial • 22 views
AMPHURI.ORG, SURABAYA—Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid menegaskan, pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Pendalaman yang dilakukan tersebut merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
“Ini bentuk konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jamaah,” kata Dirjen Harun, seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id, Sabtu (19/9/2026).
Dalam keterangannya, Harun menyampaikan pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jamaah terlindungi,” ujar Harun.
Lebih lanjut, Harun menegaskan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Harun menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447H/2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 14–18 september 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, serta keluarga jamaah. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sementara Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos.
Menurutnya, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jamaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jamaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Sejumlah pihak lain juga masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.
Lebih lanjut, Gaos menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kemenhaj,” pungkasnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,966 views
Nov 21, 2025 • 31,697 views
May 27, 2026 • 10,794 views
Jun 01, 2026 • 8,975 views
Sep 17, 2026 • 114 views
Sep 17, 2026 • 89 views
Sep 17, 2026 • 73 views