Logo

Firman Candra: Perkuat Mediasi dan Pencegahan Sengketa Industri Haji dan Umrah

Sep 17, 2026 Editorial • 30 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menegaskan komitmennya untuk membangun budaya hukum yang preventif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan anggota dalam menjalankan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji. Terlebih ketika anggota menghadapi persoalan bisnis, baik yang timbul di antara anggota maupun dengan pihak eksternal.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Kekayaan Inteklektual (Hukum, Advokasi dan HKI) DPP AMPHURI, Firman A Candra, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, dalam menangani berbagai persoalan bisnis yang timbul di antara anggota maupun dengan pihak eksternal sebaiknya dikomunikasikan dan didiskusikan terlebih dulu. Hal ini sebagai upaya AMPHURI dalam menangani permasalahan secara proporsional sebelum berkembang menjadi peristiwa hukum yang berujung pada laporan kepolisian, gugatan di pengadilan, ataupun proses hukum lainnya.

“Hukum bukan hanya hadir ketika perkara sudah terjadi. Hukum seharusnya hadir lebih awal, ketika persoalan masih dapat dikomunikasikan, dinegosiasikan, dan diselesaikan secara bermartabat,” kata Firman Candra yang juga seorang lawyer nasional sekaligus akademisi bidang hukum.

Sebagai seorang lawyer dan juga owner travel yang diamanahi sebagai ketua bidang hukum AMPHURI, Firman mengaku bidang tersebut tidak hanya diposisikan sebagai unit yang bekerja ketika persoalan telah menjadi perkara hukum, tetapi juga sebagai ruang konsultasi dan komunikasi hukum bagi PPIU/PIHK anggota AMPHURI.

Firman Candra menjelaskan, pendekatan tersebut menempatkan mediasi dan penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga hubungan profesional antaranggota serta membangun ekosistem industri umrah dan haji yang sehat.

Karena itu, Bidang Hukum, Advokasi dan HKI yang dibidanginya membuka ruang bagi anggota untuk mendiskusikan berbagai persoalan hukum sejak dini.

“Baik menyangkut hubungan antarpelaku usaha, kerja sama bisnis, kontrak, hak dan kewajiban para pihak, persoalan jamaah, maupun permasalahan dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Firman Candra juga berperan sebagai mediator dalam membantu mempertemukan kepentingan para pihak ketika terjadi perselisihan.

“Orientasinya bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengupayakan penyelesaian yang memiliki dasar hukum, menjaga kepastian usaha, serta tetap mempertimbangkan hubungan baik dan keberlanjutan bisnis,” ujarnya.

Dari Legal Problem Menuju Legal Prevention

Menurut Firman Candra, paradigma yang dibangun Bidang Hukum AMPHURI adalah menggeser pola pikir dari menunggu perkara menjadi melakukan pencegahan. Pasalnya, ketika sebuah konflik telah masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, konsekuensinya dapat menjadi jauh lebih kompleks, baik dari sisi waktu, biaya, reputasi, hubungan bisnis, maupun keberlangsungan perusahaan.

Karena itu, Firman Candra mendorong PPIU/PIHK untuk tidak ragu berkonsultasi dan mendiskusikan persoalan yang dihadapi sebelum mengambil langkah hukum.

“Prinsipnya sederhana, jangan menunggu menjadi perkara untuk berbicara tentang hukum,” katanya.

Lebih lanjut Firman menjelaskan, dengan pendekatan tersebut, kehadiran Bidang Hukum, Advokasi dan HKI diharapkan dapat memperkuat posisi AMPHURI bukan hanya sebagai asosiasi bisnis, tetapi juga sebagai organisasi yang memberikan legal awareness, legal protection, dispute prevention, dan legal advocacy bagi para anggotanya.

Pada akhirnya, lanjut Firman Candra, industri umrah dan haji membutuhkan bukan hanya pelaku usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada jamaah, tetapi juga tata kelola bisnis yang profesional, berintegritas, memiliki kepastian hukum, dan mampu menyelesaikan persoalan secara elegan sebelum konflik berkembang menjadi sengketa terbuka.

“Pintu komunikasi hukum harus dibuka sebelum pintu kepolisian atau pengadilan diketuk,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.