Logo

Iklan ‘Pindah PIN’ di Ruang Publik, Antara Persaingan Bisnis, Etika dan Potensi Pelanggaran Hukum

Sep 18, 2026 Editorial • 24 views

Oleh: Firman A Candra—

PERSAINGAN di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan bagian dari dinamika dunia usaha. Namun, persaingan tetap memiliki batas: tidak boleh mengorbankan etika profesi, perlindungan jamaah, serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dibangun dengan integritas.

Sorotan muncul ketika terdapat PIHK yang melakukan iklan outdoor secara terbuka dengan materi yang mengajak atau mendorong calon jamaah haji khusus yang telah terdaftar pada PIHK lain untuk berpindah ke PIHK tersebut.

Apabila benar terdapat materi promosi yang secara khusus menyasar jamaah yang telah memiliki hubungan penyelenggaraan dengan PIHK lain, terlebih disertai iming-iming fasilitas, keuntungan, harga, pelayanan, atau janji tertentu agar jamaah berpindah, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai strategi marketing.

Ada dimensi etika bisnis, perlindungan konsumen, tata kelola PIHK, dan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan haji khusus yang perlu diperiksa.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menempatkan aspek pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Jamaah Bukan Sekedar ‘Market Share’

Dalam perspektif hukum dan tata kelola, jamaah haji khusus bukan sekadar angka dalam target pemasaran. Di balik satu nama jamaah terdapat amanah, kepercayaan, biaya yang telah dibayarkan, proses administrasi, hak dan kewajiban, serta hubungan hukum dengan penyelenggara.

Karena itu, apabila sebuah PIHK ingin mendapatkan jamaah dari PIHK lain, harus dibedakan antara jamaah yang secara mandiri memilih berpindah dengan tindakan aktif yang secara sistematis membujuk atau mengintervensi jamaah yang sudah terikat dengan PIHK lain.

Terlebih apabila promosi dilakukan secara terbuka di ruang publik dengan narasi yang dapat dipersepsikan sebagai “mari pindah dari PIHK lain ke kami”, maka materi promosi tersebut patut diuji. Apakah sekadar informasi layanan atau telah masuk pada praktik pemasaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika.

Iming-Iming Harus Dilihat Secara Cermat

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata kata ‘pindah’, tetapi cara, objek, substansi dan janji yang digunakan dalam promosi tersebut. Apabila terdapat pemberian atau penawaran tertentu untuk menarik jamaah dari PIHK lain, perlu dilihat apakah penawaran tersebut:

·      memiliki dasar dan mekanisme yang sah;

·      sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan haji khusus;

·      tidak menyesatkan atau menciptakan ekspektasi yang tidak dapat dipenuhi;

·      tidak merugikan jamaah maupun PIHK sebelumnya; dan

·      tidak mengarah pada praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Dengan demikian, tidak tepat pula setiap perpindahan jamaah langsung disebut sebagai pelanggaran hukum. Jamaah pada prinsipnya memiliki hak untuk menentukan pilihan sepanjang proses perpindahan tersebut memang diperbolehkan oleh regulasi dan dilakukan secara sah.

Yang perlu mendapat perhatian adalah praktik perekrutan dan promosi yang mendasari perpindahan tersebut.

AMPHURI: Persaingan Harus Tetap Bermartabat

Dalam ekosistem haji khusus, persaingan seharusnya dibangun melalui kualitas pelayanan, profesionalisme, transparansi, fasilitas yang nyata, kepastian keberangkatan, pembinaan jamaah, dan rekam jejak penyelenggara bukan dengan mengambil jamaah PIHK lain melalui cara-cara yang berpotensi merusak kepercayaan antaranggota.

Dalam hal ini AMPHURI berpandangan bahwa persoalan antarpelaku usaha dalam ekosistem haji dan umrah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara internal dan profesional sebelum berkembang menjadi peristiwa hukum di kepolisian maupun pengadilan.

Persaingan bisnis boleh, tapi merebut kepercayaan jamaah dengan cara yang tidak etis harus kita evaluasi. Sebab, haji bukan sekadar industri; di dalamnya ada amanah dan kepercayaan. Karena itu, kompetisi harus tetap berada dalam koridor hukum, etika dan kehormatan sesama penyelenggara.

Apabila terdapat keberatan terhadap sebuah iklan atau praktik pemasaran, langkah pertama yang elegan adalah mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi kepada pihak yang memasang iklan, kemudian membangun komunikasi dan penyelesaian secara kelembagaan.

Jika setelah dilakukan klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran regulasi atau kerugian hukum, barulah dapat dipertimbangkan mekanisme pengaduan administratif maupun upaya hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pesan untuk Industri Haji Khusus

Pada akhirnya, industri haji khusus membutuhkan kompetisi yang sehat.

Bersaing dalam pelayanan, bukan saling menjatuhkan.

Bersaing dalam kualitas, bukan sekadar iming-iming.

Bersaing dalam integritas, bukan mengambil keuntungan dari ketidakpastian jamaah.

Karena, ketika yang diperebutkan adalah kepercayaan jamaah, maka standar etikanya harus lebih tinggi daripada sekadar standar marketing. Haji adalah ibadah. PIHK adalah penyelenggara. Dan kepercayaan jamaah adalah amanah yang tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai komoditas bisnis. (*)

~ Firman A Candra, Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Kekayaan Intelektual DPP AMPHURI

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.