Aug 05, 2026 Editorial • 22 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Dengan lahirnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, ada sanksi berat menanti para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jika gagal memberangkatkan jamaah. Dengan PMHU ini, Pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin usaha.
Dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026, selain mengatur soal perizinan berusaha, standar kegiatan usaha atau standar layanan minumum, perlindungan, pengawasan juga memuat sanksi administratif. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, denda adminitratif, penghentian sementara hingga pencabutan izin.
dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Disebutkan dalam PMHU tersebut, teguran tertulis akan dilayangkan apabila travel tidak memfasilitasi pengurusan dokumen, tidak memberikan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, memfasilitasi pemindahan calon jamaah atas permintaan jamaah, melaporkan jumlah jamaah, melaporkan keberangkatan, hingga tidak melaporkan rencana perjalanan umrah atau pelaksanaan haji kepada menteri.
Jika melakukan pelanggaran kedua kalinya atas sanksi teguran tertulis, maka denda administratif akan diberlakukan. Bagi PPIU yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan di Arab Saudi dan tidak memberangkatkan jamaah umrah, atau tidak menyediakan layanan yang dibutuhkan juga akan menghadapi denda administratif.
Berikutnya, sanksi penghentian operasional sementara akan diterapkan apabila PIHK/PPIU gagal memberangkatkan jamaah melewati batas waktu 1x24 jam, tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi melewati 1x24 jam, dan gagal memulangkan jamaah lebih dari 1x24 jam.
Pemerintah juga akan membatasi akses ke sistem informasi Kementerian selama 3 bulan apabila PIHK gagal memberangkatkan dan memulangkan jamaah haji khusus dan tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jamaah.
Dan apabila melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis, mengulangi sanksi denda kedua kalinya, tidak memberangkatkan-memulangkan dan melayani jamaah, serta tidak mampu melakukannya dalam 3x24 jam, izin operasional terancam dibekukan. Pembekuan bagi PPIU juga akan dilakukan apabila tidak membuka rekening penampungan dana jamaah dan tidak memberikan layanan sesuai masa berlaku visa.
Kemudian, sanksi berikutnya, berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan jika PIHK maupun PPIU terbukti melakukan pengulangan keempat kali sanksi teguran tertulis, mengulangi sanksi denda ketiga kali, mengulangi sanksi pembekuan dua kali, dan mengulangi pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan memulangkan jamaah.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Umrah AMPHURI, Ahmad Haidar Barakwan menilai pada dasarnya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Tidak hanya itu, aturan ini setidaknya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan jamaah, termasuk dalam hal pelindungan hak-hak jamaah.
Semisal soal sanksi administratif, kata Barakwan, dalam peraturan ini pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, denda adminitratif, penghentian sementara hingga pencabutan izin.
“Artinya, dengan peraturan ini, pemerintah ingin mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
Karena itu, Barakwan mengimbau pelaku usaha baik PIHK maupun PPIU agar mengacu dan menaati aturan yang dituangkan dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026 ini. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,381 views
Nov 21, 2025 • 16,260 views
May 27, 2026 • 8,404 views
Jun 01, 2026 • 5,048 views
Aug 04, 2026 • 2,875 views
Aug 03, 2026 • 31 views
Aug 03, 2026 • 159 views
Aug 03, 2026 • 104 views