AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nur Arifin menegaskan, Pemerintah mengeluarkan regulasi baru dalam perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa PPIU adalah Biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Menurutnya, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan jaminan kemudahan usaha. Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
“Pengurusan izin PPIU baru saat ini sudah sangat mudah. Semua diurus secara online dan tanpa biaya apapun. Saya minta kepada masyarakat mengurus secara langsung tanpa melalui perantara,” tegas Nur Arifin, dalam acara Pembinaan PPIU baru yang digelar secara online melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, (24/8/2021), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Nur Arifin menyampaikan, pengurusan izin secara online juga untuk mewujudkan layanan yang profesional yang cepat, tepat, akurat dan untuk menjaga nilai integritas yang terbebas dari potensi suap menyuap. “Maka bentuk layanan yang memerlukan pertemuan fisik atau tatap muka dikurangi, diubah menjadi layanan secara online dan gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Rudi Ambary, menyampaikan, kebijakan teknis pengurusan izin baru PPIU yang dilakukan seluruhnya secara online. “Perizinan PPIU sekarang dapat diurus secara online melalui Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin tersebut berlaku seumur hidup,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan kemudahan persyaratan umum permohonan izin baru PPIU. “Sesuai dengan regulasi persyaratan izin baru PPIU sangat mudah, BPW dimiliki dan dikelola oleh WNI dan beragama Islam. Lalu telah menjadi BPW paling singkat satu tahun,” tegas Rudi.
Lebih lanjut Rudi juga menerangkan persyaratan khusus menjadi PPIU. Menurutnya persyaratan tersebut berupa menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama BPW dengan masa berlaku 6 tahun. Dijelaskan oleh Rudi bahwa besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan usaha PPIU sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Berikutnya calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan sarana dan SDM yang akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi,” jelasnya.
Sarana minimum yang dimaksudkan oleh Rudi berupa ruangan kerja paling tidak berukuran 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantornya bersih, aman, dan higienis.
Lebih lanjut terkait dengan tata cara dan persyaratan pengajuan izin baru PPIU dapat dibaca secara lengkap pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Baca link berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967552 (hay)