Logo

Komnas Haji: Aset Pelaku Tindak Pidana Penipuan Haji dan Umrah Harus Dirampas

Nov 02, 2026 Editorial • 50 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Komnas Haji dan Umrah mendesak DPR untuk mengidentifikasi berbagai tindak kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) yang tengah digodok. Karena itu, Komnas Haji minta DPR memasukkan klausul aset dan harta para pelaku tindak pidana penipuan terhadap jamaah haji dan umrah dirampas untuk mengembalikan kerugian korban melalui RUU tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke tanah suci Mekkah, sudah menggelar hajatan (walimatu al-safar) bersama keluarga, tetangga, kolega dan sudah mengeluarkan biaya sampai jutaan tapi kemudian gagal karena ditipu, bahkan ada yang sampai ditelantarkan begitu saja di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” kata Mustolih.

Menurutnya, aspirasi ini penting dan relevan, agar aset hasil kejahatan penipuan terhadap jamaah haji dan umrah dapat dikembalikan kepada para korban serta memberikan efek jera (deteren affect) sehingga tidak terus berulang. Terlebih jamaah haji dan umrah sangat rentan menjadi korban penipuan.

Selama ini, kata Mustolih, jamaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya yang sudah disetorkan. Hal ini dikarenakan sistem peradilan pidana lebih berfokus pada hukuman pemenjaraan kepala pelaku dari pada pemulihan hak korban.

“Pelaku lebih memilih pasang badan demi mengamankan aset dari hasil kejahatan dengan cara cuci uang melaui gate keeper ke berbagai pihak atas nama orang lain,” ujarnya.

“Sehingga aset hasil kejahatan yang bisa dilacak oleh aparat penegak hukum (APH) hanya tinggal sedikit atau bahkan tak tersisa,” sambung Mustolih.

Lebih lanjut, Mustolih menegaskan, dengan adanya rancangan penerapan perampasan aset, hakim memiliki pijakan norma hukum yang jelas dalam membuat keputusan agar memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita korban.

“Bukan semata-mata memberikan hukuman kurungan badan (penjara) dan memasukkan perampasan aset hasil kejahatan ke kas negara,” katanya.

Menurutnya, perampasan aset mendesak diterapkan, pasalnya kejahatan penipuan terhadap haji dan umrah, motif utamanya adalah mendapatkan keuntungan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Artinya, kata Mustolih, upaya menghimpun uang dari masyarakat ini seperti halnya investasi bodong, sehingga merugikan banyak pihak.

“Oleh sebab itu setiap aset yang diperolah, dimiliki dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban (materiil). Termasuk juga potensi kerugian imateriil (potential lose),” tambahnya.

Selain instrumen pidana, lanjut Mustolih, RUU juga perlu mengakomodir upaya gugatan tanpa perlu menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, maka gugatan ganti rugi bisa diajukan dengan mekanisme peradilan cepat tanpa menunggu proses peradian pidana (criminal justice system) yang memakan waktu panjang.

“Hasilnya, penjualan aset didistribusikan kepada para korban secara proporsional dan telah terverifikasi,” tandasnya.

Mustolih menambahkan, dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini, maka para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jamaah haji dan umrah harus berfikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan.

Untuk diketahui, kata Mustolih, penipuan terhadap jamaah haji dan umrah merupakan fenomena yang terus berulang terjadi. Biasanya, lanjut Mustolih, jelang musim haji banyak pihak yang menawarkan iming-iming tanpa antri dan prosedur, kemudian setelah membayar biaya jamaah ditelantarkan.

“Musim haji 2026 lalu Polri berhasil mengungkap penipuan jamaah haji 550 orang dengan kerugian Rp21,7 miliar,” sebutnya.

Mustolih mengingatkan, kasus umrah yang fenomenal antara lain yang dilakukan tarvel First Travel, Abu Tour, SBL, hingga terakhir Hanania Tour, jika ditotal korbannya mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian triliyunan.

“Beberapa waktu belakangan ini juga tarjadi penipuan ribuan jamaah umrah di Jakarta dan Surabaya. Namun setelah proses hukum bergulir para korban menanti bertahun-tahun hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat ganti rugi,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.