Logo

Komnas Haji dan Umrah: BPIH 2027 Moderat

Oct 08, 2026 Editorial • 50 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp. 98,4 juta. Adapun komposisi BPIH 2027 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) RP 54,6 juta (55,5%) dan nilai manfaat Rp. 43,8 juta (44,5%).

“Angka tersebut mengoreksi rancangan BPIH yang diajukan oleh Kemenhaj sebelumnya yang mematok Rp. 107 juta dengan komposisi Bipih 40 persen dan 60 persen berasal dari subsidi nilai manfaat,” kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Mustolih mengatakan, Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jamaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang.

“Sebab, ada dua kutub ekstrim yang selama ini menjadi isu laten dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit,” katanya.

Lebih lanjut, Mustolih menyampaikan, jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagaimana draft usulan awal, maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak. Disamping itu hak 5,7 juta jamaah haji yang masih waiting list (yang masih menunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.

Mustolih pun mengatakan, saat ini, nilai manfaat yang bersumber dari setoran awal 5,7 juta jamaah haji mencapai Rp183 triliun yang ditempatkan pada deposito, sukuk, emas dan skema investasi lainnya. Pada tahun 2025 lalu saja, hasil investasinya memperoleh Rp. 12 triliun.

Dengan skema BPIH yang telah disepakati, maka subsidi dari nilai manfaat naik kurang lebih Rp 8,7 triliun (Rp 43 juta x 203.320 jamaah) dari tahun sebelumnya Rp. 6,7 triliun (Rp 33 juta x 203.320 jamaah).

Menyikapi hal ini, Komnas Haji menyampaikan ada yang berbeda dan tidak biasa dalam penetapan BPIH kali ini. Dimana ada komponen subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp. 3,2 juta per jamaah yang diperkirakan sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannnya baik, tidak lain untuk meringankan biaya yang harus dipikul jamaah yang akan beribadah ke tanah suci.

“Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah,” katanya.

Namun perlu diingat, kata Mustolih, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang teah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.

“Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jamaah pasca BPIH ditetapkan dan nilai manfaat dari BPKH,” tandasnya.

Secara etik, lanjut Mustolih, dengan adanya subsidi kepada jamaah haji, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu secara finansial maupun ekonomi. Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali.

“Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang,” tegasnya.

Karena itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab, haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara ekonomi.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” ujarnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.