Logo

Lindungi Jamaah Haji, Kemenhaj Gandeng Kemendagri dan Kemenkes untuk Perkuat Integrasi Data Kependudukan

Oct 09, 2026 Editorial • 22 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk menjamin hak jamaah, menjaga keadilan antrean, dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.

Demikian disampaikan Menhaj usai menandatangani melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

Menhaj menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jamaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jamaah dan keadilan bagi seluruh jamaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jamaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj.

Saat ini, kata Menhaj, ada sekitar 5,7 juta jamaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan. Karena itu, Menhaj menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jamaah.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jamaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.

Menhaj menjelaskan, penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda. Kebijakan ini juga sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Kemudian, pada aspek kesehatan, Menhaj pun menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jamaah di seluruh daerah.

“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jamaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Menhaj.

Menhaj juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jamaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jamaah. Seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Menurutnya, melalui sinergi lintas sektor, kebijakan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jamaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.