AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, asuransi merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada jamaah. Dalam hal ini, Kemenag telah menggandeng beberapa asuransi syariah untuk memberikan perlindungan bagi jamaah.
“Asuransi umrah (yang bekerja sama) harus sudah mendapat rekomendasi dari IKNB (Industri Keuangan Nonbank) Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Arfi di Jakarta, seperti dikutip Republika.co.id, Senin, (24/2/2020).
Arfi menyebutkan, saat ini sebanyak 16 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan Kemenag.
Sementara Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir, menambahkan, kementerian mendukung asuransi syariah terus meluncurkan produk asuransi umrah dan haji. “Selama itu kebaikan dan dapat melindungi jamaah,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting produk tersebut bermanfaat dan tidak memberatkan atau membebani jamaah. (hay)