PPIU Indonesia Harus Bisa Bersaing dengan PPIU Saudi
October 30, 2019
Kemenag akan Bangun PLHUT di 40 Lokasi
November 1, 2019

Menag: Kemenag Segera Bahas Moratorium Izin PPIU

Menteri Agama RI, Fachrul Razi (foto:dok.)

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa Kementerian Agama akan mengambil langkah terkait moratorium pemberian izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 229 tahun 2018. Menurutnya, Kemenag memastikan apakah moratorium itu dicabut atau diperpajang.

“Itu (moratorium) tadi saya bilang belum dibahas tuntas tapi kemarin sudah mulai dikenalkan ke saya,” kata Menag Fachrul Razi usai menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10/2019), seperti dilansir Republika.co.id.

Menag mengatakan, dirinya baru dikenalkan semua aturan yang ada di kementerian termasuk moratorium tersebut. Karenanya, ia memastikan pekan depan bahasan moratorium akan selesai.

Diakuinya, ia pun belum melihat aturan-aturan mana saja di lembaganya yang dinilai menghambat investasi. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo semua menteri harus selesaikan aturan yang menghabat investasi atau dunia usaha di dalam dan luar negeri.

“Belum invertarisir, baru mulai karena aturan kan banyak banget,” katanya.

Menurutnya, ia sudah menggelar rapat bersama pejabat di lingkungan Kemenag. Termasuk masalah haji sudah disinggung di dalam rapat, tetapi hasilnya belum bisa disampaikan. “Kemari kita rapat tapi kita bahas lebih teknis. Kemarin kita sudah rapat tentang haji,” katanya.

Sebelumnya Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, menyampaikan Menteri Agama yang baru harus segera mencabut moratorium izin umrah

“Moratorium harus segera diakhiri mengingat animo masyarakat khususnya investor untuk mendapatkan izin bisnis di sektor ini sangat tinggi yang datang dari berbagai wilayah,” katanya.

Pasalnya, sudah ada ratusan calon pengusaha PPIU yang sudah antri siap mendaftar dan berharap moratorium segera dicabut.  Fenemona ini, lanjutnya, harus mendapat respon dan perhatian Kemenag selaku regulator yang menerbitkan izin karena akan mendorong iklim investasi, kompetisi sehat dan pertumbuhan ekonomi.(hay)

Leave a Reply