Logo

Menata Pengawasan Haji dan Umrah dengan Pendekatan Manajemen Sistemik

Aug 17, 2026 Editorial • 14 views

Oleh: Abdillah

PERUBAHAN tata kelola haji dan umrah di Indonesia memasuki babak baru setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan harapan besar terhadap perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah, terutama dalam aspek pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, perubahan kelembagaan saja tentu belum cukup. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membangun sebuah sistem yang mampu memastikan seluruh unsur penyelenggaraan bekerja secara terintegrasi.

Haji dan umrah memang harus dilihat sebagai sebuah sistem besar. Di dalamnya terdapat Kemenhaj, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), asosiasi penyelenggara, perbankan, maskapai, perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi, pembimbing, hingga jamaah. Semua memiliki fungsi masing-masing, tetapi saling bergantung satu dengan lainnya.

Dalam ilmu manajemen, pendekatan seperti ini dikenal sebagai manajemen sistemik. Sebuah persoalan tidak dilihat secara terpisah, melainkan sebagai bagian dari rangkaian hubungan yang lebih luas.

Ketika sebuah travel mengalami masalah keuangan, misalnya, persoalannya tidak berhenti pada perusahaan tersebut. Dampaknya bisa merembet kepada pembayaran tiket, hotel, visa, transportasi, kemudian berujung pada tertundanya keberangkatan bahkan terlantarnya jamaah.

Karena itu, persoalan yang muncul pada hilir sering kali sebenarnya sudah dapat dibaca sejak persoalan masih berada di hulu. Di sinilah pengawasan menjadi sangat penting. Pola seperti ini tetap diperlukan, tetapi tidak lagi mencukupi.

Kemenhaj perlu secara bertahap menggeser pola pengawasan dari reaktif menuju preventif. Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui apakah sebuah PPIU atau PIHK mempunyai izin. Pemerintah juga perlu mengetahui apakah perusahaan tersebut masih sehat, mampu memenuhi kewajibannya dan menjalankan pelayanan sesuai standar.

Artinya, izin seharusnya menjadi awal pengawasan, bukan akhir pengawasan.

Kemenhaj dapat membangun sistem peringatan dini atau early warning system. Beberapa indikator sederhana sebenarnya dapat digunakan, seperti kepastian tiket, pembayaran hotel, kontrak dengan perusahaan di Arab Saudi, kesiapan visa, jumlah jamaah yang diberangkatkan, perubahan jadwal berulang, jumlah pengaduan, hingga kondisi finansial perusahaan.

Jika sejumlah indikator mulai menunjukkan masalah, pemerintah sudah dapat melakukan pembinaan atau pemeriksaan sebelum jamaah menjadi korban.

Pendekatan seperti ini penting karena karakter industri haji dan umrah berbeda dengan bisnis biasa. Travel menerima dana masyarakat jauh sebelum seluruh pelayanan diberikan. Jamaah menyerahkan uang sekaligus kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, negara mempunyai kepentingan besar memastikan kepercayaan tersebut dijaga.

Arab Saudi sendiri semakin bergerak menuju tata kelola yang berbasis data, teknologi dan performa. Digitalisasi melalui berbagai sistem pelayanan membuat aktivitas jamaah dan penyedia layanan semakin mudah dipantau. Perusahaan tidak hanya dinilai dari keberadaan izin, tetapi juga dari kualitas pelayanan dan kepatuhannya terhadap ketentuan.

Indonesia tentu memiliki karakter penyelenggaraan yang berbeda. Namun prinsip dasarnya dapat menjadi pelajaran bahwa pengawasan modern tidak mungkin hanya mengandalkan laporan manual dan pemeriksaan setelah kejadian.

UU Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum membangun pengawasan berbasis data dan risiko. Namun ada hal lain yang tidak kalah penting. Kemenhaj tentu tidak dapat melakukan semuanya sendiri.

Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan jumlah penyelenggara dan jamaah yang besar. Karena itu, asosiasi penyelenggara haji dan umrah perlu semakin dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan.

Asosiasi jangan hanya diposisikan sebagai tempat berhimpunnya perusahaan atau organisasi yang memperjuangkan kepentingan anggotanya. Asosiasi juga harus mengambil tanggung jawab menjaga kesehatan industri.

Asosiasi dapat membantu melakukan pembinaan anggota, sosialisasi regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan kode etik, mediasi pengaduan, serta mendeteksi lebih dini apabila terdapat anggota yang mulai mengalami persoalan pelayanan maupun finansial.

Dalam konsep tata kelola modern, pola seperti ini disebut collaborative governance. Pemerintah tetap memegang otoritas regulasi dan pemberian sanksi, tetapi pengawasan dan pembinaan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Tentu keterlibatan asosiasi harus memiliki batas yang jelas. Asosiasi tidak boleh menggantikan negara. Pemeriksaan formal dan sanksi administratif tetap merupakan kewenangan pemerintah. Namun asosiasi dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi regulator, terutama karena mereka memahami secara langsung dinamika industri.

Bahkan ke depan, pemerintah dapat mendorong mekanisme peer monitoring. Sesama pelaku industri ikut menjaga standar profesional. Ketika ada anggota yang menjalankan praktik tidak sehat, asosiasi harus berani melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Sebab satu perusahaan yang bermasalah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri haji dan umrah.

Pada titik inilah pendekatan manajemen sistemik menjadi penting. Kemenhaj bertindak sebagai pengarah dan pengendali sistem, asosiasi memperkuat pembinaan dan pengawasan, PPIU dan PIHK menjaga profesionalitas pelayanan, sedangkan jamaah ditempatkan sebagai pusat dari seluruh proses.

UU Nomor 14 Tahun 2025 karena itu jangan berhenti pada perubahan struktur dan pembagian kewenangan. Ukuran keberhasilannya harus lebih sederhana dan nyata: apakah jamaah semakin terlindungi dan pelayanan semakin baik?

Kemenhaj perlu terus memperketat pengawasan, tetapi pengawasan tersebut harus semakin cerdas, berbasis data, terintegrasi, dan mampu membaca risiko sejak dini. Pada saat yang sama, asosiasi harus diberikan ruang sekaligus tanggung jawab lebih besar untuk ikut menjaga profesionalitas industri.

Pada akhirnya —lebih tepatnya, pada tataran implementasi— tata kelola haji dan umrah yang baik tidak mungkin dibangun oleh satu lembaga saja. Ia membutuhkan sebuah ekosistem yang bekerja bersama.

Pemerintah yang kuat dalam regulasi, asosiasi yang aktif dalam pembinaan dan pengawasan, penyelenggara yang profesional, sistem digital yang terintegrasi, serta jamaah yang semakin terlindungi.

Itulah semangat manajemen sistemik yang semestinya menjadi salah satu arah penting penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia pasca-UU Nomor 14 Tahun 2025. (*)

~ Abdillah, Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI, CEO PT Asia Iman Wisata.

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.