AMPHURI.ORG, SURABAYA–Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Tanah Suci, bisa digantikan oleh ahli waris yaitu anggota keluarganya. Calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.
Menurutnya, pelimpahan porsi suami bisa yang mengganti istri, saudara kandung, dan anak kandung. “Pelimpahan porsi bisa dilakukan jika calon jamaah haji wafat dan sakit permanen, berlaku satu kali pelimpahan,” tegasnya di Surabaya, Sabtu (20/12/2020).
Muhajirin mengatakan, verifikasi dilakukan di Kankemenag Kabupaten/Kota, kemudian Kanwil dan selanjutnya ke Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, jamaah haji pengganti diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan jamaah haji yang wafat atau sakit permanen, prosedur pelunasan jamaah haji pelimpahan nomor porsi seperti pelunasan jamaah haji reguler.
Terkait pembatalan, Muhajirin menjelaskan calon jamaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag kabupaten/kota, konfirmasi batal dilakukan oleh Kankemenag kabupaten/kota langsung ke subdit pendaftaran Ditjen Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kanwil Kemenag Propinsi. Sedang pengembalian dana setoran BPIH ditransfer langsung ke rekening jamaah haji melalui BPS/BPIH tempat mendaftar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara, tentang batasan sakit permanen, Muhajirin mengatakan jamaah yang punya resiko tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2016 tentang istitha’ah kesehatan jamaah haji, pasal 13 meliputi penyakit yang mengancam jiwa (penyakit paru kronis, gagal jantung stadium 4, gagal ginjal kronis, Aids stadium 4, stroke) gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (kanker stadium akhir, sirosis stadium akhir). (hay)