DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Skenario Pembatasan Kuota Haji
May 11, 2020
Pemerintah Gelar Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan di Hari Doa Seduia
May 12, 2020

Pelunasan Haji Khusus Tahap 2 Mulai Buka 12 Hingga 20 Mei

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), M Arfi Hatim menyampaikan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap kedua akan dimulai Selasa, 12 Mei sampai dengan 20 Mei 2020 mendatang. Pelunasan Bipih khusus itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-11005/DJ/Dt.II.IV.2/Hj.00/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Bank Penerima Setoran Bipih Khusus.

“Pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441H/2020M tahap kedua dimulai tanggal 12 s.d. 20 Mei 2020,” tulis Arfi dalam surat edaran tersebut di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Arfi mengatakan waktu pelaksanaan pelunasan akan dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal. Sedangkan alokasi pelaksanaan pelunasan tahap kedua ini, akan diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang mengalami gagal pelunasan tahap kesatu.

Disamping itu, tahap kedua ini juga diprioritaskan bagi pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, terpisah dari mahram atau keluarga, penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta nomor urut pendaftaran berikutnya.

Lebih lanjut Arfi menegaskan, bagi PIHK yang telah mengajukan permohonan untuk pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, jamaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, namun belum menyerahkan berkas asli untuk dilakukan verifikasi oleh Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK maka pelunasannya diblokir sementara sampai dengan PIHK bersangkutan menyerahkan bukti/berkas persyaratan asli yang sah.

“Bagi PIHK yang telah mengajukan persyaratan pelunasan tahap kedua tersebut, tapi belum menyerahkan berkas asli untuk dilakukan verifikasi oleh Ditjen PHU, maka pelunasannya diblokir sementara sampai dengan PIHK bersangkutan menyerahkan bukti/berkas persyaratan asli yang sah,” tegasnya.

Arfi menambahkan untuk jamaah haji khusus, yang sudah melunasi sampai penutupan pelunasan tahap kesatu pada 30 April lalu adalah 12.822 orang. Kuota jamaah haji khusus berjumlah 17.680, terdiri dari 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas.

“Artinya, sudah 78,64% calon jamaah haji khusus yang sudah melunasi dari total kuota berhak lunas sebesar 16.305,” jelas Arfi.

Bagi yang hendak mengetahui daftar nama-nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi tahap kedua, bisa dilihat https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966884. (hay)

Leave a Reply