AMPHURI.ORG, JAKARTA—Pemerintah berencana menata pengelolaan dana jamaah umrah dengan membentuk rekening penampungan dana ibadah umrah. Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU).
Hal ini diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021) malam.
“Dalam rancangan itu, rekening akan terdaftar dengan nama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang merupakan biro perjalanan wisata dan telah mengantongi izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah,” kata
Menurut Firman, dalam RPP itu setiap PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jamaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS). RPP itu menyebutkan bahwa BPS yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jamaah.
Setiap jamaah umrah, kata Firman, nantinya wajib menyetorkan biaya umrah ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jamaah umrah yang bersangkutan. Adapun besaran setiap penyetoran pada rekening penampungan paling sedikit Rp 500 ribu. Apabila jamaah berhalangan melakukan penyetoran, maka bisa diwakilkan atas nama jamaah umrah yang bersangkutan.
Firman menyebut, dalam RPP tersebut, jamaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran BPIU pada rekening penampungan. Dalam hal ini, AMPHURI akan mengusulkan bahwa minimal tiga bulan setelah setoran awal, menjadi tiga bulan setelah pelunasan. “Dasarnya, kemampuan jamaah pasti berbeda-beda, jika menilik pada RPP itu jika tidak memberangkatkan tiga bulan PPIU melanggar,” katanya.
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa BPIU yang masuk ke rekening penampungan itu setidaknya untuk keperluan sejumlah komponen, yaitu transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan umrah, kesehatan, perlindungan, serta administrasi. Di samping itu, RPP pun mengatur PPIU diwajibkan melaporkan pendaftaran jamaah umrah melalui sistem online yang terhubung dengan sistem Kementerian Agama (Kemenag).
“Berikutnya, baik BPIU maupun bank penampung wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jamaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan Kemenag,” jelasnya sembari menambahkan pihaknya segera berkirim surat terkait usulan dan masukan atas RPP ini. (hay)