Logo

Penerapan Skema 40:60 pada Biaya Haji 2027, Kebijakan Populis yang Berpotensi Timbulkan Krisis

Jul 14, 2026 Editorial • 73 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mempublikasikan rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp107 juta dengan skema 40:60. Yaitu 40 persen (Rp43 juta) biaya ditanggung oleh jamaah dan 60 persen (Rp64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika dirinci lebih lanjut, subsidi per jamaah sebesar Rp64 juta, maka total yang harus dikeluarkan dengan kuota 203 ribu, muncullah angka jumbo yang sangat fantastis mencapai Rp13 triliun.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah begitu rendah memang akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro jamaah, namun apabila dikaji lebih mendalam banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan.

“Skema ini indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan,” tegas Mustolih.

Mustolih menjelaskan, dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiayai 203 ribu jamaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat, tetapi jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH.

“Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp12 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komnas Haji pun mempertanyakan, bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jamaah pada tahun-tahun berikutnya? Apakah akan mendapatkan subsidi yang sama? Dan yang paling berat, kata Mustolih, jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota jamaah haji Indonesia secara drastis, diperkirakan bisa mencapai 400-500 ribu jamaah per musim sebagaimana dicanangkan pada Visi Arab Saudi 2030. 

“Maka sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jamaah yang perlu disubsidi makin membengkak,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Mustolih, tekanan finansial seperti inflasi, krisis global, ketegangan geo politik, krisis rantai pasok logistik dan energi diperkirakan masih terus berlanjut yang mendorong biaya haji terus akan melambung. Dana haji akan mengalami tekanan luar biasa berat, keberlanjutan (sustainability) keuangan haji yang dikelola BPKH makin rentan.

Mustolih mengingatkan, nilai manfaat keuangan haji tidak boleh dimonopoli oleh jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan yang jumlahnya hanya 203 ribu orang. Jamaah haji yang masih antri berangkat haji yang saat ini jumlahnya 5,5 juta juga secara yuridis punya hak sama.

“Nasib dan hak mereka yang berangkat 5,10, 20, 26 tahun mendatang juga harus difikirkan,” kata Mustolih mengingatkan.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Mustolih, apakah dengan situasi ekonomi yang masih gonjang ganjing seperti saat ini akan mendapatkan subsidi yang sama atau akan hilang sama sekali. Dari titik ini aspek keadilan menjadi pertanyaan besar.   

Dari aspek syariah, kata Mustolih, memanfaatkan nilai manfaat jamaah haji lain juga bertentangan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaran Haji Jamaah Lain. Menurutnya, hasil investasi merupakan milik calon Jamaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi.

Dengan mematok biaya haji per jamaah hanya Rp43 juta per orang, menurut Mustolih, sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci.

“Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi,” tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, sumber nilai manfaat adalah dana yang berasal dari setoran awal jamaah haji yang disetorkan kepada BPKH sebagai uang muka yang berasal dari jamaah yang antri haji. Dimana saat ini jumlahnya mencapai 5,5 juta orang dengan akumulasi dana terkumpul sebesar Rp180 triliun.

“Uang ini kemudian dikelola dan diinvestaaikan oleh BPKH ke berbagai instrumen yang menghasilakan nilai manfaat antara Rp10 triliun–Rp12 triliun per tahun yang distribusikan untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan, jamaah haji tunggu dan operasional BPKH,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.