Jul 14, 2020 Editorial • 45 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jamaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10ribu. Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Mekkah tanpa izin di musim haji 1441H.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, Selasa (14/7/2020).
“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambungnya.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,630 views
Nov 21, 2025 • 6,745 views
May 27, 2026 • 4,805 views
Nov 03, 2025 • 2,088 views
Jun 20, 2026 • 19 views
Jun 19, 2026 • 82 views
Jun 18, 2026 • 80 views