AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman mengatakan biasanya tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji adalah Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang haji, salah satu butir pertama pembahasan dari MoU tersebut adalah besaran kuota haji.
“MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi-misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Ramadhan pada acara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (4/11/2020), sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Ramadhan mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember dan tahun ini bisa jadi diawal bulan Desember atau akhir bulan November.
“Artinya kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU, jadi mohon bersabar kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah, kepastiannya nanti setelah MoU,” ucap Ramadhan.
Mengenai kuota haji, Ramadhan mengatakan, kuota haji Indonesia terbagi dua. Di antaranya adalah kuota untuk jamaah dan kuota untuk petugas. Kuota untuk jamaah dibagi dua juga yaitu jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.
“Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8 persen dari kuota haji nasional, jadi kalau kita lihat kuota nasional jamaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320,” ucapnya.
Sementara, untuk kuota petugas, Ramadhan menegaskan tidak menggunakan kuota jamaah. Kuota petugas haji berjumlah 4.200 dibagi ke dalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter. (hay)