Sep 17, 2026 Editorial • 13 views
Oleh Ulul Albab
—UANGNYA sudah berpindah tangan. Bagi perusahaan, mungkin ia segera berubah menjadi angka dalam rekening. Namun, bagi jamaah, uang itu mempunyai cerita panjang. Ada yang mengumpulkannya dari sisa gaji. Ada yang menyisihkan keuntungan warung. Ada pula yang menjual tanah, perhiasan, atau kendaraan agar dapat bersujud di depan Ka’bah.
Karena itu, setoran jamaah bukan transaksi bisnis. Di dalamnya tersimpan kerja keras, pengorbanan, dan kepercayaan.
Sayangnya, setelah uang diserahkan, jamaah sering tidak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan. Mereka hanya menerima kuitansi, jadwal sementara, dan janji keberangkatan. Selama informasi dari travel masih terdengar meyakinkan, jamaah memilih menunggu.
Masalah muncul ketika jadwal mulai berubah. Tiket belum terbit. Visa belum selesai. Hotel belum dikonfirmasi. Keberangkatan ditunda dengan berbagai alasan. Pada saat jamaah meminta uangnya kembali, dana itu ternyata sudah tidak tersedia.
Ke mana uang tersebut pergi? Bisa jadi telah dipakai untuk membayar keberangkatan rombongan sebelumnya. Bisa pula digunakan untuk biaya kantor, promosi, cicilan, investasi, atau keperluan lain.
Dana jamaah seharusnya tidak diperlakukan sebagai uang bebas milik perusahaan. Itu adalah dana titipan untuk tujuan memberangkatkan orang sesuai waktu, fasilitas, dan pelayanan yang disepakati. Sebelum kewajiban itu dipenuhi, perusahaan tidak semestinya menggunakannya sesuka hati.
Karena itu, dana jamaah perlu dipisahkan dari keuangan operasional perusahaan. Rekening penerimaan jamaah harus dibedakan dari rekening untuk membayar gaji, sewa kantor, pemasaran, atau pengembangan usaha. Setiap penggunaan harus dapat ditelusuri dan berkaitan langsung dengan komponen perjalanan yang telah dijanjikan.
Pemisahan itu bukan bentuk ketidakpercayaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Justru itulah cara menjaga perusahaan yang sehat agar tidak ikut tercemar oleh perilaku beberapa pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Transparansi juga harus dimulai sejak akad. Jamaah berhak mengetahui tahapan pembayaran, penggunaan dana, batas waktu penerbitan tiket dan visa, serta keadaan yang memungkinkan jadwal berubah. Mereka juga harus memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengembalian apabila perjalanan dibatalkan.
Jangan sampai ketentuan pengembalian dana baru dicari setelah masalah datang.
Pengembalian dana pun harus mempunyai prosedur yang jelas. Berapa lama prosesnya, komponen apa yang dapat dipotong, siapa yang memverifikasi, dan ke mana jamaah mengadu apabila haknya tidak dipenuhi. Semua harus tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami, bukan disembunyikan di antara kalimat-kalimat hukum yang kecil dan rumit.
PPIU yang profesional seharusnya tidak merasa terganggu oleh tuntutan tersebut. Perusahaan yang sehat justru akan diuntungkan karena masyarakat dapat membedakan siapa yang benar-benar menjaga amanah dan siapa yang hanya pandai menjual janji.
Kita sering berbicara tentang keselamatan jamaah selama penerbangan dan di Tanah Suci. Namun, ada keselamatan yang harus dipastikan lebih dahulu, yaitu: keselamatan uang yang memungkinkan perjalanan itu terjadi.
Sebelum jamaah diterbangkan, uang mereka harus lebih dahulu diamankan. Sebab, kehilangan uang umrah bukan hanya kehilangan sejumlah rupiah. Bagi banyak orang, itu bisa berarti kehilangan kesempatan yang mungkin telah mereka persiapkan dengan penuh pengorbanan. (*)
~ Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,945 views
Nov 21, 2025 • 31,559 views
May 27, 2026 • 10,700 views
Jun 01, 2026 • 8,891 views
Sep 17, 2026 • 28 views
Sep 17, 2026 • 29 views
Sep 17, 2026 • 30 views
Sep 17, 2026 • 28 views