Logo

Visa Mujamalah di Musim Haji 2026 Masih Menyisakan Persoalan

Jun 02, 2026 Redaksi • 8 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf mengungkapkan, di tengah peringatan pemerintah bahwa visa haji nonkuota tidak lagi diterbitkan, sejumlah pelaku usaha haji khusus mengaku masih mengajukan visa mujamalah ke Arab Saudi. Namun, sebagian besar pengajuan disebut gagal terbit sehingga menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

“Persoalan visa mujamalah yang tidak terbit hampir selalu muncul setiap musim haji dan berdampak langsung kepada jamaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus,” tegas Ali Yusuf dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ali menegaskan, pemerintah perlu mulai menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas untuk mengantisipasi kerugian yang dialami para pihak ketika visa yang diajukan tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Arbitrase bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dagang terkait tidak terbitnya visa mujamalah/furodah,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pelaku usaha haji khusus, visa mujamalah pada musim haji tahun ini bukan sepenuhnya tidak terbit. Namun jumlah visa yang keluar disebut sangat sedikit dibandingkan jumlah pengajuan. Salah seorang pelaku usaha yang dihubunginya mengaku hanya mendapatkan tiga visa dari ratusan pengajuan yang telah diajukan kepada vendor di Saudi.

“Banyak sekali tahun ini yang gagal. Punyaku 200 keluar 3. Total di tim ada 700 keluar juga cuman 3,” katanya.

Yusuf mengatakan, pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa visa mujamalah masih diterbitkan, meskipun jumlahnya sangat terbatas dan jauh di bawah permintaan yang diajukan para pelaku usaha. Menurut pengakuan pelaku usaha tersebut, seluruh dana untuk pengurusan visa telah disetorkan kepada vendor di Arab Saudi. Saat ini mereka masih menunggu proses pengembalian dana atau refund.

“Semoga dimudahkan. Semua dana memang sudah masuk vendor Saudi lengkap dengan tanda terima dan bukti transfer,” kata Yusuf yang juga menerima informasi dari penyelenggara lainnya yang menyebut jumlah visa yang gagal terbit mencapai ribuan.

Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha lain yang mengaku telah menyetorkan uang muka kepada vendor visa di Arab Saudi, namun visa yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.

“Tahun ini banyak visa mujamalah yang tidak keluar,” ujarnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, sejumlah dana yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan.

“Uang DP pun tidak dikembalikan. Uang jamaah ana masuk 50 K SR. Teman travel 70 K SAR dan satu lagi 15,000 USD. Yang lain mungkin sampai 100 ribuan juga. Minta tolong dibantu kasian teman-teman sudah nagih kesaya semua,” katanya.

Menanggapi banyaknya laporan kerugian tersebut, Yusuf mendorong para pelaku usaha yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan jalur arbitrase di Saudi. Menurutnya, Saudi memiliki lembaga resmi penyelesaian sengketa dagang bernama Saudi Center for Commercial Arbitration (SCCA) yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan bisnis.

“Permintaan bantuan itu penulis respon dengan memberikan solusi agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam masalah ini mengajukan gugatan di lembaga Arbitrase Arab Saudi,” katanya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa Arab Saudi telah memiliki Undang-Undang Arbitrase sejak 2012 melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/34 yang berlaku untuk sengketa perdagangan domestik maupun internasional. Ia menilai keberadaan sistem arbitrase tersebut menunjukkan komitmen Saudi dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Selain mendorong penyelesaian sengketa melalui arbitrase, Yusuf juga menyoroti pentingnya perjanjian tertulis antara pelaku usaha dengan vendor atau mitra bisnis di Saudi.

Menurutnya, banyak transaksi terkait pengurusan visa mujamalah yang selama ini hanya mengandalkan hubungan kepercayaan tanpa didukung dokumen perjanjian yang kuat. Padahal, dokumen perjanjian menjadi salah satu alat utama yang akan diperiksa dalam proses arbitrase apabila terjadi sengketa.

Karena itu, ia mendorong pelaku usaha haji dan umrah untuk mulai memperkuat aspek legal dalam setiap kerja sama bisnis yang dijalankan, termasuk dalam pengurusan visa dan layanan haji lainnya.

Yusuf juga menilai asosiasi penyelenggara haji dan umrah perlu memperluas jejaring dengan kalangan arbiter dan praktisi hukum di Saudi agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di negara tersebut. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.