AMPHURI.ORG, JAKARTA – Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Musim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Zakaria Anshary menyampaikan bahwa saat ini Saudi telah membuka dan menerima kembali kedatangan jamaah umrah dari luar Saudi. Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya informasi keberangkatan jamaah umrah perdana asal Surabaya yang diterbangkan oleh Lion Air dari Bandara Internasional Juanda Surabaya dan telah mendarat di Bandara Jeddah pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu.
“Alhamdulillah pada Sabtu, 9 Januari 2021 penerbangan umrah perdana starting Surabaya by Lion Air sebanyak 106 Jamaah, telah landing di Jeddah. Jamaah langsung menuju Madinah,” kata Zakariya yang akrab disapa Zaki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
“Insya Allah hari ini, Minggu 10 Januari akan ada group umrah starting Jakarta akan diterbangkan oleh Saudia Airlines, adapun jumlah jamaah belum diindentifikasi. Begitu juga pada 11 Januari besok, aka nada grup keberangkatan dari Jakarta dengan Garuda,” sambungnya.
Zaki mengatakan, sebelumnya pada 21 Desember 2020 lalu, otoritas Saudi menutup akses masuk ke Saudi baik darat, udara maupun laut. Otomatis, kata Zaki, keberangkatan umrah yang dijadwalkan 21-30 Desember 2020 oleh Saudia, Garuda, Citilink dan Batik Air ditunda keberangkatannya. “Adapun jumlah jamaah yang gagal berangkat belum bisa kami konfirmasi,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama dua pekan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021, sehingga hal ini menyebabkan banyak penerbangan umrah dan komersil lainnya belum mau masuk ke Indonesia. Di sisi lain, lanjut Zaki, pada tanggal 3 Januari 2021 Kerajaan Arab Saudi membuka penerbangan Internasional dan memberikan izin warga non Saudi melakukan penerbangan keluar Saudi.
“Akan tetapi, pada 8 Januari kemarin, Kerajaan Saudi mengumumkan khusus penduduk Saudi tidak diperkenankan keluar Saudi sampai tanggal 31 Maret, kecuali dalam hal-hal tertentu. Namun untuk penerbangan umrah diperbolehkan sebagaimana kebijakan Saudi yang dikeluarkan pada 3 Januari lalu,” ujarnya.
Terkait dibukanya kembali penerbangan umrah, Zaki mengingatkan bahwa Saudi dalam hal ini tetap memberlakukan regulasi karantina di Saudi selama tiga hari dari kedatangan dan syarat usia jamaah umrah 18-51 tahun. Begitu pula dengan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina begitu tiba di tanah air.
“Kementerian Agama selaku regulator juga telah menerbitkan KMA nomor 777 tahun 2020 tertanggal 16 Desember tentang biaya referensi umrah masa pandemi sebesar 26 juta, sesuai dengan standar pelayanan minimal umrah,” kata Zaki. (hay)