Wamenag Apresiasi Upaya Dubes Saudi
June 9, 2021
Sikapi Keputusan Saudi, Menag Minta Jajarannya Fokus Persiapkan Haji 1443H
June 12, 2021

59 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sepekan pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442H yang diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 telah tercatat 59 jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menurut Ramadan jumlah tersebut, terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler. “Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing,” imbuhnya.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

“Untuk tahun 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” tandasnya. (hay)

Leave a Reply