AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menegaskan sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui kebijakan baru Pemerintah Saudi terkait asuransi kesehatan yang menjadi syarat diterbitkannya visa umrah yang akan diberlakukan pada 27 September 2019. Meski demikian, pihaknya menghormati apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Saudi.
“Apapun itu kalau terkait dengan kebijakan dan aturan dan ketentuan negara yang bersangkutan intinya kita tetap menghormati,” kata Arfi, seperti dikutip Republika.co.id, Kamis, (26/9/2019).
Arfi mengatakan, dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak bisa mengomentari lebih jauh kebijakan-kebijakan Pemerintah Saudi termasuk negara lainya. Begitu juga negara lain terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia harus menghormati.
“Karena itu kewenangan dari negara yang bersangkutan (Pemerintah Saudi). Sama saja ketika kita menerapkan peraturan dan ketentuan negara lain harus mengikuti,” ujarnya.
Menurutnya, semua pihak terkait dalam hal ini jamaah umrah dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) harus menghormati apa yang menjadi kebijakan Saudi. Apalagi kebijakan asuransi tujuannya demi kebaikan jamaah umrah selama di Saudi.
“Mungkin ada tujuan positif dengan diterapkanya aturan tersebut. Kalau asuransi dalam rangka perlindungan terhadap jamaah,” katanya.
Arfi memastikan dengan adanya kewajiban membeli asuransi kesehatan sebagai syarat diterbitkannya visa umrah, akan ada nilai lebih terhadap biaya sebuah paket umrah yang ditawarkan kepada jamaah. Meski demikian pengusaha travel umrah tetap harus memberikan harga yang porposional.
“Tentu kami sebagai regulator menghimbau kepada penyelenggara umrah dan juga menyampaikan kepada jamaah bahwa ada kebijakan resmi dari Pemerintah Saudi dan kalaupun harus menambah biaya kami harapkan menambah biaya secara porposional,” katanya.
Arfi menyampaikan, setelah ada ketentuan asuransi kesehatan sebagai syarat diterbitkan visa umrah, jamaah memiliki dua asuransi. Asuransi sebelumnya kata Arfi merupakan amanah dari undang-undang yang tujuannya demi melindungi para jamah umrah.
“Salah satu bentuk perlindungan itu berupa asuransi. Ada asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan dan kematian itu pemerintah undang-undang dan ini lebih kepada proteksi jamaah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Saudi menjadikan health insurance atau asuransi kesehatah sebagai syarat utama untuk mendapatkan visa umrah. Dalam hal ini, jamaah umrah harus membayar biaya asuransi kesehatan ini sebesar SR70-75, jika ingin visa umrahnya keluar. (hay)