AMPHURI.ORG, JAKARTA– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim berharap putusan vonis pengadilan kepada pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jemaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (25/2/2020), menyikapi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A yang dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah. Ada sanksi pidana dan dendanya. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU, jika ingin berangkatkan jemaah umrah,” katanya seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.
Menurutnya, Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perijinan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Arfi menjelaskan, kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jamaah umrah asal Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini hasil kerjasama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jamaah umrah,” jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019 lalu.
Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.
“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tandasnya. (hay)