AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Oman Fathurahman menyampaikan, untuk bisa melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, para jamaah wajib mengikuti proses karantina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Oman dalam rapat persiapan karantina bagi jamaah umrah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jum’at (15/1/2021), demikian seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Dalam kesempatan itu, Oman mengatakan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Oman pun meminta jajaran Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umrah yang akan melakukan karantina di sana.
“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan asrama haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.
Oman menegaskan, peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umrah ini didasari komitmen dari Menteri Agama yang bertekad melakukan transformasi di Kemenag, salah satunya dengan peningkatan layanan publik.
“Peningkatan tersebut antara lain pelayanan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan melalui transformasi digital dan disebut secara eksplisit bahwa yang pertama itu peningkatan pelayanan termasuk pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah,” terangnya.
Lebih lanjut, Oman meminta jajarannya untuk melakukan rebrandring asrama haji. Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa asrama haji saat ini telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.
“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding. Dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” tutur Oman.
Karenanya, Oman pun meminta pengelola untuk membuat alur bisnis proses pelayanan asrama haji. “Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain menjadi tempat karantina jamaah umrah, kata Oman, Kemenag juga menyiapkan asrama haji sebagai tempat karantina pasien covid-19. Menyusul adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena ketersediaan kamar pasien di rumah sakit seperti Wisma Atlet Kemayoran sudah tidak lagi memadai.
“Tadi malam saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji sebagai tempat karantina,” ungkapnya.
“Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar,” imbuhnya.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberdayakan seluruh asrama haji mulai dari asrama haji embarkasi, asrama haji antara hingga asrama haji transit untuk pelayanan karantina pasien covid-19, khususnya karantina jamaah umrah.
“Bagaimana upaya kami untuk pemberdayaan asrama haji embarkasi termasuk juga tentu asrama haji antara dan asrama transit dalam konteks penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Kami sudah berapa kali pertemuan-pertemuan untuk merumuskan kedalam regulasi pemberdayaan asrama haji, lebih spesifik lagi tentang pemberdayaan pemanfaatan asrama haji embarkasi, antara dan transit di masa pandemi covid-19 ini,” kata Arfi.
Arfi menambahkan, pihaknya juga telah mengkomunikasikan ke beberapa stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Satgas penanganan covid-19 serta Kepolisian untuk penyelenggaraan ibadah umrah yang aman dan nyaman di masa pandemi. (hay)