Tanggapi Isu Nasib Karyawan Travel, DPP AMPHURI Belum Terima Laporan
April 3, 2020
Sebanyak 114.377 Jamaah Haji Reguler dan 12.368 Jamaah Haji Khusus Sudah Lunasi Bipih
April 3, 2020

Berikut Aturan Pemakaian Asrama Haji untuk Isolasi Pasien Covid-19

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien dengan Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Malah, secara langsung Menag menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret lalu.

Terkait hal itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Dirjen PHU Nizar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia. Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kedua, apabila asrama haji embarkasi dan/atau asrama haji antara dan/atau asrama haji transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemda setempat. “Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nizar.

Berikutnya, Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemda agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing. “Ijin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak,” jelas Nizar.

Terakhir, kata Nizar, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020. Karenanya, Nizar berharap hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jamaah ke asrama haji.

“Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jamaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply