AMPHURI.ORG, JAKARTA– Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhajirin Yanis, menjelaskan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
“Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M,” kata Muhajirin Yanis dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.
Menurut Muhajirin, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut: Pertama, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Kedua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. Keempat, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah,” jelas Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (hay)