Jul 08, 2026 Editorial • 10 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027 sebesar sekitar Rp107 juta. Usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19 juta dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak serta-merta membuat biaya yang dibayarkan jamaah menjadi lebih mahal.
“Sebenarnya gini, sekarang ini kan ada kenaikan avtur, kemudian kenaikan pelayanan haji dari pemerintah Arab Saudi. Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan,” kata Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil menegaskan, pemerintah menyusun usulan biaya berdasarkan perhitungan yang rasional sesuai kondisi riil di lapangan. Karena itu, total BPIH yang diajukan mencapai sekitar Rp107 juta.
“Nah, oleh sebab itu kemudian kita menyusun biaya rasional untuk haji. Jadi totalnya sekitar Rp107 juta, BPIH. BPIH itu artinya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tapi nanti BPIH Rp107 juta itu akan kita bahas bersama Panja di DPR,” jelasnya.
Meski nilai BPIH meningkat, lanjut Dahnil, pemerintah memiliki komitmen agar beban biaya yang ditanggung jamaah tidak semakin berat. Menurutnya, kondisi ekonomi global yang belum stabil menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun skema pembiayaan haji 2027.
“Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jamaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu. Jadi catatan kami, kami tidak ingin memberatkan jamaah,” jelasnya.
Selama ini, kata Dahnil, porsi pembayaran jamaah lebih besar dibandingkan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada haji 2027, pemerintah mengusulkan agar komposisi tersebut dibalik. Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekitar 61 persen biaya ditanggung oleh jamaah, sedangkan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
“Tahun lalu, jamaah itu membayar BPIH 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH itu sekitar 39 persen,” katanya.
Karena itu, lanjut Dahnil, pada haji 2027, Kemenhaj mengusulkan agar porsi pembayaran jamaah menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
“Nah, tahun ini ingin kami balik. Jadi yang dibayarkan jamaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII. Kami berharap itu disetujui,” ujarnya.
Menurutnya, apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari DPR, maka meskipun total BPIH naik menjadi sekitar Rp107 juta, jumlah biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah justru berpotensi lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan cara begitu, maka yang dibayarkan oleh jamaah itu akan lebih ringan, bahkan bisa lebih ringan dibandingkan dengan tahun lalu,” pungkasnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,989 views
Nov 21, 2025 • 10,744 views
May 27, 2026 • 6,708 views
Jun 26, 2026 • 3,311 views
Jul 09, 2026 • 28 views
Jul 09, 2026 • 78 views
Jul 09, 2026 • 235 views
Jul 09, 2026 • 16 views