Logo

Kuota Haji Khusus 8 Persen: Persamaan Bukan Berarti Penyeragaman

Jul 24, 2026 Editorial • 21 views

Oleh: Ulul Albab

SALAH satu kesalahpahaman yang paling sering muncul dalam perdebatan hukum tata negara adalah anggapan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan negara memperlakukan setiap orang secara sama dalam segala keadaan. Padahal, konstitusi tidak pernah mengajarkan penyeragaman.

Yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah persamaan hak, persamaan kedudukan, dan perlindungan yang adil di hadapan hukum, bukan kesamaan perlakuan tanpa mempertimbangkan karakteristik suatu kebijakan. Karena itu, hukum tata negara modern mengenal satu prinsip yang sangat penting, yaitu: perlakuan yang berbeda tidak selalu berarti diskriminasi.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa asas persamaan tidak meniadakan kemungkinan adanya klasifikasi atau pembedaan perlakuan. Namun, setiap klasifikasi harus memiliki dasar yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak berubah menjadi diskriminasi yang bertentangan dengan UUD 1945.

Prinsip tersebut menjadi sangat relevan ketika menilai ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa keberadaan haji reguler dan haji khusus bukanlah bentuk diskriminasi. Keduanya merupakan dua model penyelenggaraan ibadah haji yang sama-sama diakui oleh negara. Perbedaannya terletak pada karakter pelayanan, mekanisme penyelenggaraan, serta pilihan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, diferensiasi pelayanan itu sendiri tidak menjadi persoalan konstitusional.

Persoalan konstitusional baru muncul ketika negara menetapkan proporsi antara kedua jenis pelayanan tersebut. Di sinilah pertanyaan konstitusional yang sesungguhnya lahir. Yaitu: Mengapa negara menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus?

Apakah proporsi tersebut didasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat? Apakah didasarkan pada komposisi permintaan pelayanan? Apakah didasarkan pada evaluasi terhadap daftar tunggu nasional? Ataukah angka tersebut sekadar merupakan hasil kompromi politik dalam proses pembentukan undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dalam negara hukum, pembedaan perlakuan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki justifikasi yang objektif dan rasional. Sebaliknya, apabila pembedaannya tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka kualitas konstitusional norma tersebut layak dipertanyakan.

Perdebatan mengenai kuota haji khusus selama ini cenderung bergerak pada dua kutub yang sama-sama kurang produktif. Di satu sisi terdapat pandangan yang menganggap delapan persen terlalu besar karena mengurangi kesempatan jamaah reguler. Di sisi lain terdapat pandangan bahwa delapan persen terlalu kecil sehingga menghambat pilihan pelayanan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus.

Kedua pandangan tersebut sesungguhnya berangkat dari preferensi kebijakan. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tidak menguji preferensi kebijakan. Mahkamah menguji konstitusionalitas norma.

Karena itu, pertanyaan yang semestinya diajukan bukanlah apakah delapan persen terlalu besar atau terlalu kecil, melainkan apakah pembentuk undang-undang memiliki dasar objektif ketika menetapkan angka tersebut.

Dalam teori hukum tata negara modern, suatu klasifikasi dianggap konstitusional apabila terdapat hubungan yang logis antara tujuan yang ingin dicapai dengan pembeda yang digunakan. Dengan kata lain, negara harus mampu menjelaskan mengapa perbedaan perlakuan itu diperlukan, untuk mencapai tujuan yang sah.

Apabila negara dapat membuktikan bahwa proporsi delapan persen lahir dari kajian akademik yang komprehensif, analisis empiris yang memadai, serta evaluasi yang dapat diuji secara ilmiah, maka diferensiasi tersebut memperoleh legitimasi konstitusional.

Sebaliknya, apabila angka tersebut tidak memiliki landasan yang dapat dijelaskan kepada publik, maka persoalannya bukan lagi soal besar atau kecilnya kuota, melainkan kualitas rasionalitas legislasi itu sendiri.

Persamaan di hadapan hukum bukan berarti negara dilarang membuat klasifikasi. Namun konstitusi menghendaki agar setiap klasifikasi dibangun di atas alasan yang masuk akal, bukan sekadar pilihan angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah sesungguhnya makna persamaan yang dijamin oleh UUD 1945. Persamaan bukanlah penyeragaman. Persamaan adalah jaminan bahwa setiap pembedaan yang dilakukan negara memiliki alasan yang adil, rasional, objektif, dan dapat diuji melalui konstitusi. (*)



Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI


Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.